Resahkan Pedagang, Pelaku Pemerasan Bermodus Minta Uang Rp5 Ribu Diamankan Polsek Palaran

Terduga tersangka yang diamankan Polsek Palaran dengan kasus pemerasan bermodus minta uang Rp5 ribu.

Portalkaltim.com, Samarinda – Aksi pemerasan dengan modus meminta uang secara paksa yang meresahkan pedagang akhirnya terungkap dalam Operasi Pekat Mahakam 2026. Unit Reskrim Polsek Palaran mengamankan seorang pria berinisial R alias Gedek di wilayah hukum Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Melanti RT 25, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Lokasinya tepat di sebuah toko buah milik pelapor yang berada di depan rumahnya sendiri.

Saat itu, suasana pagi yang seharusnya berjalan normal mendadak berubah tegang. Pelapor yang berada di dalam rumah mendengar suara panggilan berulang dari depan toko.

Pelaku datang sambil memanggil, “bos, bos, bos”. Ketika pelapor keluar dan menyampaikan bahwa dirinya belum bisa memberikan uang, pelaku justru tersulut emosi. Dengan nada tinggi ia melontarkan ancaman dan tantangan berkelahi.

Korban mengaku, pelaku bukan sekali dua kali datang. Setiap pekan, sekitar dua kali, pria tersebut mendatangi toko dan meminta uang sebesar Rp5.000. Selama ini korban kerap memberikannya karena merasa tertekan dan ingin menghindari keributan. Namun kali ini, ketika permintaan tidak dipenuhi, pelaku menunjukkan sikap agresif yang menimbulkan rasa takut dan keresahan.

Merasa terancam dan tidak nyaman dengan tindakan yang terus berulang, korban akhirnya melapor ke Polsek Palaran. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti sebagai bagian dari penegakan hukum dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan satu buah rekaman video CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut sebagai barang bukti. Terlapor diketahui berinisial R alias Gedek, warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kasus ini diproses sebagai dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Meski nominal uang yang diminta tergolong kecil, praktik intimidasi yang berulang dinilai telah memenuhi unsur pidana karena menimbulkan tekanan dan ketakutan pada korban.

Polsek Palaran telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pembuatan laporan polisi, penerbitan tanda bukti lapor, pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, hingga pemeriksaan terhadap terlapor.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa segala bentuk pemaksaan, sekecil apa pun nominalnya, tetap merupakan pelanggaran hukum. Aparat menegaskan komitmennya untuk menjaga rasa aman masyarakat dan menindak tegas setiap praktik pemerasan yang meresahkan warga. (SH)

Loading