Nasib 379 Pedagang Pasar Pagi Samarinda Terkatung, Janji Lapak Baru Tak Kunjung Jelas

Puluhan pemilik SKTUB Pasar Pagi Samarinda mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Jumat (6/2/2026), menuntut kejelasan penempatan lapak tahap kedua.

Portalkaltim.com, Samarinda – Ketidakpastian masih membayangi ratusan pedagang Pasar Pagi Samarinda yang mengantongi Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) resmi.

Sebanyak 379 pemilik SKTUB dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdata hingga kini belum memperoleh kepastian terkait penempatan lapak baru dalam proses revitalisasi Pasar Pagi di Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Kondisi ini membuat para pedagang berada dalam situasi serba tidak menentu, karena pasar menjadi sumber utama penghidupan mereka.

Ketidakjelasan tersebut memicu keresahan di kalangan pedagang, terutama karena mereka harus tetap menanggung kebutuhan keluarga di tengah tekanan ekonomi yang tidak ringan.

Bagi banyak pedagang kecil, kehilangan akses berjualan berarti terputusnya pemasukan harian yang selama ini menjadi tumpuan hidup.

Pada Jumat (6/2/2026), puluhan pemilik SKTUB resmi dengan NIK tidak terdata mendatangi Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda di Jalan Juanda.

Mereka menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Kota Samarinda memberikan kepastian terkait hak mereka untuk kembali mendapatkan lapak, sekaligus kejelasan soal pendataan tahap kedua yang hingga kini belum diumumkan secara terbuka.

Koordinator Pemilik SKTUB Resmi Pasar Pagi dengan NIK Tidak Terdata, Ade Maria Ulfah, menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kota Samarinda.

Koordinator Pemilik SKTUB Resmi Pasar Pagi dengan NIK Tidak Terdata, Ade Maria Ulfah,
Koordinator Pemilik SKTUB Resmi Pasar Pagi dengan NIK Tidak Terdata, Ade Maria Ulfah,

Ia mengungkapkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tahun 2025, pemerintah telah berjanji akan memprioritaskan seluruh pemilik SKTUB resmi untuk mendapatkan lapak kembali, dengan mengikuti ketentuan dan aturan baru yang ditetapkan.

“Tuntutan kami tetap konsisten sejak Juli 2025 hingga hari ini. Kami hanya meminta hak kami sebagai pemilik SKTUB resmi dikembalikan sesuai janji pemerintah saat RDP sebelum pembongkaran gedung lama,” katanya.

Para pedagang merasa dipermainkan oleh proses yang dinilai berbelit-belit dan tidak transparan. Mereka mempertanyakan mekanisme pembagian lapak, termasuk siapa saja yang telah menerima lapak pada tahap pertama dan siapa yang masuk dalam tahap kedua. Ketertutupan informasi ini dinilai memperbesar kecurigaan dan memperdalam rasa ketidakadilan di antara pedagang.

Menurut Ade, jika pendataan dilakukan secara terbuka, seharusnya Pemerintah Kota Samarinda dapat mempublikasikan daftar penerima lapak tahap pertama dan tahap kedua. Dengan begitu, para pedagang bisa mengetahui posisi mereka secara jelas dan tidak terus digantung tanpa kepastian.

“Sampai hari ini kami terus diulur-ulur waktunya. Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya dibuka saja datanya. Siapa yang dapat di tahap pertama dan siapa yang masuk di tahap kedua,” pintanya.

Ia juga menegaskan bahwa proses memperoleh lapak bukanlah hal yang mudah dan murah bagi para pedagang. Banyak dari mereka telah melalui proses panjang dan pengorbanan besar untuk mendapatkan SKTUB, sehingga mereka menuntut kejelasan yang adil dan transparan.

“Karena kami memiliki lapak ini tidak gratis, semua prosesnya berdarah-darah, jadi kami meminta klarifikasi yang benar bagaimana,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 379 pemilik SKTUB yang dijanjikan masuk dalam penempatan tahap kedua. Namun, hingga Februari 2026, janji tersebut belum terealisasi. Ulfah menyebutkan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Samarinda sempat menjanjikan kepastian pada akhir Desember 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan konkret.

“Sebelumnya di tahun 2025 Kepala Dinas Perdagangan Samarinda sempat menjanjikan bahwa akhir Desember. Namun sangat disayangkan sampai Januari tidak ada, malah kita dilempar sana lempar sini,” ujarnya.

Jika tidak ada kejelasan setelah aksi aduan ini, para pedagang menyatakan siap menempuh jalur pengaduan resmi terkait dugaan maladministrasi dalam proses pendataan.

Mereka berharap langkah tersebut dapat mendorong pemerintah untuk segera memberikan kepastian, agar persoalan tidak terus berlarut dan kehidupan para pedagang dapat kembali berjalan normal. (SH)

Loading