Eksepsi Dayang Donna: Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur dan Cacat Materiil, Minta Batal Demi Hukum
Portalkaltim.com, Samarinda – Sidang lanjutan perkara dugaan suap perizinan usaha pertambangan (IUP) senilai Rp3,5 miliar dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania kembali memanas di Pengadilan Negeri Samarinda.
Penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum mengandung cacat serius yang berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.
Dalam nota eksepsi yang dibacakan, penasihat hukum menegaskan bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat materiil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tidak menguraikan perbuatan secara cermat, jelas, dan lengkap.
Kondisi ini disebut membuat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel, sehingga menyulitkan terdakwa memahami secara pasti perbuatan yang dituduhkan.
Penasihat hukum terdakwa, Hendri Kusnianto, menegaskan bahwa jaksa tidak menguraikan secara jelas locus delicti dan tempus delicti, termasuk waktu dan tempat pertemuan yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana.
“Surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil KUHAP karena tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan, sehingga bersifat kabur, membingungkan, dan menyesatkan,” ujar Hendri usai persidangan, Kamis (5/2/2026).
Ia juga menyoroti kronologi yang dinilai tidak runtut dan tidak logis, sehingga hubungan sebab akibat antara peristiwa, peran terdakwa, dan akibat hukum tidak dapat dipahami secara utuh.
Unsur kesepakatan atau niat jahat juga disebut tidak dijelaskan secara konkret, termasuk frasa “bersedia memperlancar pengurusan” yang tidak disertai uraian bentuk kesepakatan, isi pembicaraan, maupun waktu terjadinya.
Dalam eksepsi, penasihat hukum menilai penerapan unsur “turut serta” tidak diuraikan secara spesifik karena dakwaan tidak menjelaskan apakah keterlibatan terdakwa bersifat aktif atau pasif, serta tidak menggambarkan keeratan kerja sama dengan pelaku utama.
Selain itu, tidak terdapat uraian mengenai hubungan hukum yang erat dan setara sebagaimana disyaratkan dalam doktrin penyertaan tindak pidana.
Pihak pembela juga menilai jaksa keliru menempatkan peran terdakwa dalam struktur pemerintahan, karena terdakwa bukan pejabat negara dan tidak memiliki kewenangan administratif maupun teknis dalam penerbitan izin usaha pertambangan.
Dakwaan disebut salah menguraikan kewenangan penyusunan Advis Teknis yang menurut peraturan merupakan kewenangan dinas teknis, bukan gubernur dan bukan pula terdakwa, bahkan dinilai mengandung kontradiksi internal.
“Kesalahan penguraian kewenangan ini berdampak langsung pada konstruksi dakwaan, sehingga narasi hukum menjadi tidak relevan dan bertentangan dengan fakta normatif pemerintahan. Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur pokok dakwaan, maka surat dakwaan kehilangan relevansi sebagai dasar pemeriksaan perkara,” tegas Hendri.
Penasihat hukum menambahkan, penggunaan pasal pidana yang bersifat delik khusus dinilai tidak tepat karena mensyaratkan subjek hukum sebagai pejabat negara, sementara tidak ada satu pun uraian yang menempatkan terdakwa sebagai pejabat atau pihak yang menjalankan fungsi pemerintahan.
Pengenaan pasal secara kumulatif dengan pasal penyertaan juga dinilai tidak sah karena unsur subjek hukum utama dalam delik khusus tidak terpenuhi sejak awal.
Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Mereka menegaskan eksepsi diajukan untuk menjamin proses peradilan yang adil, objektif, dan sesuai hukum acara pidana, sekaligus melindungi hak konstitusional terdakwa atas pembelaan diri dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Dalam duduk perkara, Dayang Donna Walfiaries Tania, putri mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dalam mata uang dolar Singapura terkait pengurusan perpanjangan enam IUP periode 2013–2018.
![]()







