Kutai Timur

DPRD Kutim Tegaskan RPIK Bisa Disahkan Meski Revisi RTRW Masih Berjalan

Ketua Rapat Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), David Rante sekaligus Anggota DPRD Komisi B Kutai Timur

Portalkaltim.com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menilai pengesahan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) bersifat mendesak meskipun proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih berlangsung. RPIK dinilai perlu segera ditetapkan agar agenda pembangunan industri daerah tidak tertahan terlalu lama.

Pembahasan RTRW memang menjadi landasan utama bagi perencanaan industri. Namun, DPRD memastikan bahwa RPIK tetap memiliki dasar hukum yang kuat karena masih mengacu pada RTRW yang saat ini berlaku dan sah secara regulasi.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah DPRD Kutim melakukan diskusi bersama 2 panitia khusus (pansus). Dari hasil pembahasan, tidak ditemukan hambatan hukum yang menghalangi pengesahan RPIK lebih dahulu, selama substansinya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.

“Kesimpulan kami, RPIK bisa disahkan lebih dulu karena acuannya masih RTRW yang berlaku. Prinsipnya tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak bertentangan dengan RTRW,” ujar Anggota DPRP Komisi B Kutai Timur, David Dante, pada Rabu (4/2/2026) setelah selesai rapat RPIK di Ruang Hearing Gedung DPRD Kutim.

Politisi dari Partai Gerindra juga menjelaskan, kehati-hatian menjadi perhatian utama DPRD dalam pembahasan tersebut. Menurutnya, seluruh pasal dan arah kebijakan dalam RPIK ditelaah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, khususnya apabila hasil revisi RTRW telah ditetapkan.

David menilai revisi ulang terhadap perda yang sudah disahkan, berpotensi menciptakan ketidakpastian dan menghambat aktivitas ekonomi. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak langsung pada pelaku UMKM, maupun pengusaha yang telah merencanakan pengembangan usaha dan investasi.

Dalam konteks penetapan kawasan industri, Politisi dari Partai Gerindra ini menyebut pemerintah daerah telah menentukan sejumlah lokasi, salah satunya kawasan industri Kawasan Ekonomi Kabupaten (KEK) Maloy. Namun demikian, pembangunan industri berskala besar tetap dimungkinkan berada di luar kawasan industri, sepanjang berada dalam zonasi yang sesuai dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Ia mencontohkan pembangunan pabrik crude palm oil (CPO) yang dapat dilakukan di zona perkebunan apabila ketersediaan lahan di kawasan industri terbatas. Selama ketentuan teknis dan perizinan dipenuhi, aktivitas tersebut dinilai sah secara hukum.

Di sisi lain, David juga tegaskan bahwa pembangunan di kawasan konservasi, termasuk Taman Nasional Kutai (TNK), tidak diperbolehkan tanpa izin khusus.

“Apapun alasannya, pembangunan di kawasan TNK, kawasan konservasi, itu tidak diperbolehkan, kecuali ada izin khusus, seperti untuk jalan negara,” tegasnya menanggapi isu pembangunan di kawasan TNK.

Terkait isu dugaan pembangunan tambak di kawasan tersebut, DPRD belum mengambil kesimpulan dan menyerahkan pendalaman lebih lanjut kepada komisi terkait sesuai kewenangan.(IM)

Loading