Dalih Ajak Anak Makan, Pria di Samarinda Ulu Gelapkan Motor Kakak Kandung

Terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor berinisial HSN (37) diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit telepon genggam di Mapolsek Samarinda Ulu.

Portalkaltim.com, Samarinda – Pepatah lama tentang pengkhianatan kepercayaan menemukan cerminnya dalam pengungkapan kasus penggelapan kendaraan bermotor yang berhasil dibongkar jajaran Polsek Samarinda Ulu. Seorang pria berinisial HSN (37) harus berhadapan dengan hukum setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri dengan modus meminjam untuk kepentingan keluarga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, di kawasan Jalan P. Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat itu, terduga pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2019 milik korban dengan alasan hendak mengajak anak-anaknya makan di luar rumah.

Tanpa menaruh curiga, korban yang merupakan kakak kandung pelaku menyerahkan kendaraan tersebut. Namun, kepercayaan itu justru berujung pada kekecewaan. Hingga keesokan harinya, Minggu pagi, 11 Januari 2026, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan.

Kecurigaan korban semakin menguat setelah mendapat informasi dari keponakannya bahwa pelaku tidak berada di rumah dan tidak pernah membawa anak-anak pergi sebagaimana alasan awal peminjaman. Upaya korban untuk menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penggelapan.

Merasa dirugikan secara materiil dengan nilai kerugian mencapai Rp12 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WITA di kawasan Jalan P. Antasari Gang 11.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa hubungan kekeluargaan tidak menjadi alasan pembenar dalam penegakan hukum.

“Hukum tidak memandang hubungan darah. Modus menggunakan alasan anak untuk melakukan tindak pidana merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam serta dua unit telepon genggam. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 486 atau Pasal 490 KUHP tentang penggelapan. Polsek Samarinda Ulu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang terdekat, serta segera melapor apabila mengalami tindak pidana. (SH)

Loading