Zakat 2,5 Persen ASN Kutim Dinilai Kunci Keberkahan dan Penuntasan Kemiskinan
Portalkaltim.com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan bahwa kewajiban zakat sebesar 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab keagamaan dan sosial yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat kurang mampu.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan bahwa zakat, khususnya zakat profesi, merupakan solusi atas realitas banyaknya masyarakat yang merasa tidak mampu menunaikan zakat mal karena alasan pengeluaran bulanan yang terus habis.
“Pendapatan lima juta rupiah, tujuh juta rupiah, bahkan lebih, kalau menunggu sisa di akhir tahun, selamanya tidak akan pernah zakat. Karena itu ulama mengeluarkan ijtihad zakat profesi, setiap bulan langsung 2,5 persen, selesai kewajiban,” ujar Ardiansyah dalam agenda koordinasi zakat, infak, sedekah, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tahun 2026 di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, pada Rabu, (14/1/2025).
Ardiansyah menegaskan bahwa pemotongan zakat 2,5 persen tidak akan memberatkan ASN, justru menjadi upaya menyelamatkan harta agar lebih berkah dan bermanfaat.
“Dua setengah persen itu tidak besar. Dari sepuluh juta rupiah hanya dua ratus lima puluh ribu. Itu bahkan lebih kecil dari pengeluaran-pengeluaran yang sering kita anggap biasa,” ucapnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa dana zakat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutim sepenuhnya disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), tanpa digunakan untuk gaji maupun operasional lembaga.
“Hasil zakat itu murni untuk masyarakat. Bahkan data terakhir, dari ribuan keluarga miskin ekstrem, kini tersisa 26 kepala keluarga dan itu kami serahkan ke Baznas untuk dituntaskan,” tegasnya.
Pria yang tergabung dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan pemahaman zakat ini tersampaikan secara menyeluruh kepada ASN, agar tidak lagi muncul kesalahpahaman terhadap kebijakan zakat profesi yang justru bertujuan memudahkan, bukan membebani. (TS)
![]()








