Kurang 24 Jam, Polsek Samarinda Seberang Ringkus Enam Pelaku Pengeroyokan Pelajar

Petugas Polsek Samarinda Seberang saat mengamankan para terduga pelaku pengeroyokan pelajar di Mapolsek Samarinda Seberang.

Portalkaltim.com, Samarinda – Gerak cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Samarinda Seberang dalam merespons laporan tindak kekerasan di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal berhasil mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Samarinda Seberang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Korban berinisial MFE (18), yang masih berstatus pelajar, menjadi sasaran kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.

Kejadian bermula ketika korban dipanggil oleh salah satu terlapor untuk datang ke sebuah angkringan di kawasan Jalan APT Pranoto. Setibanya di lokasi, terjadi adu mulut yang memanas dan berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Samarinda Seberang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi oleh Tim Opsnal.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat, 9 Januari 2026. Sekitar pukul 15.40 Wita, enam orang terduga pelaku berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Samarinda.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyebut keberhasilan itu sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, seluruh pelaku berhasil kami amankan. Ini komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan pelajar,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat permintaan visum. Seluruh pelaku kini ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi tindakan kekerasan serta segera melapor jika mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (SH)

Loading