Pinjamkan Motor Malah Digadai Teman, Polsek Sungai Pinang Amankan Pelaku

Terduga pelaku pengadaian ilegal motor hasil pinjaman di Sungai Kunjang, Samarinda.

Portalkaltim.com, Samarinda – Kasus penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi dan menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan aset pribadi.

Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap praktik penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam pakai yang berujung pada gadai ilegal, sebuah pola kejahatan yang kerap memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan korban.

Peristiwa ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Sungai Kunjang yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda ADV setelah dipinjam oleh pelaku berinisial V (31). Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 14 September 2025, di kawasan Jalan Rimbawan 1, Kelurahan Karang Anyar.

Awalnya, peminjaman berlangsung tanpa kecurigaan karena pelaku menyampaikan alasan yang terkesan masuk akal dan bersifat sementara.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih akan menukar kendaraan miliknya sendiri yang sedang berada dalam status gadai.

Pelaku meyakinkan korban bahwa orang tuanya akan membantu proses penebusan kendaraan tersebut. Dengan itikad baik dan tanpa adanya perjanjian tertulis, korban akhirnya mengizinkan sepeda motornya dipinjam.

Namun, kepercayaan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan.

Bahkan, pelaku kembali menggunakan sepeda motor pribadinya, sementara kendaraan milik korban digadaikan kepada pihak lain. Setelah itu, pelaku menghilang tanpa memberikan kejelasan, hingga korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp35 juta.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan secara intensif, termasuk melacak keberadaan pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, saat pelaku berhasil diamankan di kawasan Komplek Folder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, tanpa perlawanan.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban dengan nilai Rp6 juta. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa BPKB sepeda motor Honda ADV telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal penggelapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal, tanpa adanya kejelasan dan jaminan. Kewaspadaan dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah kerugian serupa di kemudian hari. (SH)

Loading