Curi 80 Lembar Gulungan Seng Senilai Jutaan Rupiah, Pelaku Dibekuk Polsek Palaran

Terduga pelaku yang dibekuk Polsek Palaran dengan dugaan pencurian 80 lembar gulungan seng milik perusahaan.

Portalkaltim.com, Samarinda – Aksi pencurian material bangunan yang merugikan perusahaan akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Palaran. Unit Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda menindaklanjuti laporan kehilangan atap seng di kawasan Jalan Poros Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, dan mengamankan satu orang terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menyadari hilangnya material bangunan pada akhir November 2025. Sekitar 80 lembar atap seng jenis spandek yang terpasang di bangunan bekas kandang ayam di area lahan perusahaan diketahui raib tanpa jejak. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp9,6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk menelusuri aktivitas mencurigakan di sekitar lahan perusahaan. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas memperoleh petunjuk adanya dua orang pria yang terlihat mengangkut gulungan seng menggunakan sepeda motor.

Dari pendalaman lebih lanjut, identitas para terduga pelaku mulai terungkap. Salah satu pelaku diketahui pernah beraktivitas di area lahan perusahaan, sehingga dinilai cukup mengenal kondisi sekitar.

Hasil penyelidikan ini kemudian mengarah pada seorang pria berinisial MA (27), yang selanjutnya berhasil diamankan oleh petugas.

Dalam pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya melakukan pencurian material bangunan tersebut bersama rekannya berinisial L. Saat ini, L telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolsek Palaran, Kompol Dr. Iswanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 lembar atap seng jenis spandek yang diduga merupakan hasil pencurian.

“Satu tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Sementara satu pelaku lainnya masih kami kejar dan telah ditetapkan sebagai DPO. Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polsek Palaran menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam melindungi aset perusahaan dan kegiatan usaha di wilayah Kecamatan Palaran. (SH)

Loading