Dishub Kaltim Ungkap Penyesuaian Tarif Angkutan Sungai dan Danau
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin. (Ist)
Portalkaltim.com, Samarinda -Dishub Kaltim akhirnya menyesuaikan tarif angkutan sungai dan danau setelah hampir 11 tahun tidak berubah. Perubahan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.335/2025, menggantikan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 69 Tahun 2014 yang lama.
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi dari pelaku usaha dan asosiasi angkutan sungai maupun danau yang menginginkan penyesuaian tarif sejak diberlakukannya aturan tahun 2014.
“Karena adanya permohonan dari para pelaku usaha tersebut, kami tindak lanjuti dengan melakukan studi pada tahun 2024, yang diawali melalui beberapa kali pertemuan,” ungkap Maslihuddin, Kamis 23/10/2025.
Ia menambahkan, dalam proses kajian tersebut, Dishub Kaltim turut melibatkan seluruh pelaku usaha angkutan sungai dan danau di berbagai kabupaten/kota untuk berpartisipasi dalam penyusunan penyesuaian tarif. Maslihuddin juga menegaskan bahwa hingga tahun 2025, belum diterbitkan surat keputusan terkait trayek, melainkan baru sebatas surat keputusan mengenai tarif.
“Pada tahun 2024, kami mulai menyusun formula tarif bersama tim dari kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan, untuk menentukan rumus tarif sebelum menetapkan angka resminya,” jelasnya.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, aturan penyesuaian tarif tersebut resmi diterbitkan pada 1 Oktober 2025. Maslihuddin menuturkan, penyesuaian tarif kali ini difokuskan pada angkutan sungai dan danau, khususnya di Sungai Mahakam.
“Sebab kapal angkutan penumpang di Sungai Mahakam menjadi penghubung antarwilayah seperti Samarinda, Kukar, Kubar, hingga Mahulu,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa dalam penetapan tarif baru terdapat banyak komponen yang diperhitungkan, namun faktor paling dominan adalah kenaikan harga bahan bakar. Karena itu, proses penyusunan tarif memerlukan waktu sekitar satu tahun.
“Selain itu, kami juga menyesuaikan dengan peraturan Menteri Perhubungan, meskipun terdapat beberapa perbedaan seperti jarak tempuh (mil) yang bervariasi, dan itu yang kami sesuaikan,” tandasnya.
Daftar Tarif Kapal Sungai Terbaru:
A. Kapal Motor (KM)
Samarinda – Stadion Aji Imbut Tenggarong: Rp40.000
Samarinda – Muara Kaman: Rp120.000
Samarinda – Kota Bangun: Rp140.000
Samarinda – Muara Muntai: Rp180.000
Samarinda – Penyinggahan: Rp200.000
Samarinda – Muara Pahu: Rp230.000
Samarinda – Sendawar (Melak): Rp280.000
Samarinda – Tering: Rp340.000
Samarinda – Long Iram: Rp350.000
Samarinda – Long Kelian: Rp400.000
Samarinda – Long Hubung: Rp410.000
Samarinda – Laham: Rp420.000
Samarinda – Mamahak: Rp430.000
Samarinda – Ujoh Bilang / Long Bagun: Rp450.000
B. Kapal Cepat (Speed Boat / SB)
Samarinda – Stadion Aji Imbut Tenggarong: Rp70.000
Samarinda – Muara Kaman: Rp210.000
Samarinda – Kota Bangun: Rp260.000
Samarinda – Muara Muntai: Rp320.000
Samarinda – Penyinggahan: Rp370.000
Samarinda – Muara Pahu: Rp430.000
Samarinda – Sendawar (Melak): Rp510.000
C. Kapal Motor (Antarwilayah Hulu)
Kota Bangun – Muara Muntai: Rp40.000
Kota Bangun – Penyinggahan: Rp70.000
Demikian tarif terbaru untuk diketahui. (Rad/ADV/Diskominfo Kaltim)
![]()





