Gugat ke MK, Warga Minta Hak Pensiun Anggota DPR Dihapus

Penggugat Syamsul Jahidin

Portalkaltim.com Jakarta – Dua warga negara Indonesia, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, resmi menggugat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini bukan perkara biasa, mereka menuntut agar hak pensiun seumur hidup bagi Anggota DPR dihapus dari sistem hukum Indonesia.
Dalam permohonan perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025, keduanya menilai aturan tersebut tidak adil dan membebani keuangan negara.

Pasalnya, cukup dengan menjabat satu periode alias lima tahun, seorang anggota DPR sudah berhak menerima uang pensiun bulanan seumur hidup, bahkan disertai Tunjangan Hari Tua (THT) senilai Rp15 juta yang dibayarkan sekali.

“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS atau program pensiun yang penuh syarat, sementara anggota DPR cukup lima tahun menjabat dan langsung menikmati pensiun seumur hidup,” ujar pemohon dalam berkas gugatannya pada Rabu (8/10/2025).

Pemohon juga menyoroti ketimpangan antara sistem pensiun DPR dengan profesi lain. Hakim, ASN, TNI, Polri, hingga anggota BPK baru berhak atas pensiun setelah mengabdi minimal 10 hingga 35 tahun. Namun, legislator justru mendapat “karpet merah” dari negara.

Dengan menghitung jumlah anggota DPR sejak 1980 hingga 2025, pemohon memperkirakan sekitar 5.175 orang telah menerima manfaat pensiun. Akibatnya, beban APBN mencapai Rp226 miliar, uang yang mereka sebut bersumber dari pajak rakyat.

“Kami merasa dirugikan karena uang pajak kami digunakan untuk membiayai hak istimewa yang tidak relevan lagi dengan semangat keadilan sosial,” tegas Lita dan Syamsul dalam petitumnya.

Gugatan ini sontak menyita perhatian publik. Sebagian menilai langkah keduanya sebagai bentuk keberanian melawan privilese politik, sementara lainnya menunggu apakah Mahkamah Konstitusi berani mengambil keputusan bersejarah mengakhiri pensiun mewah bagi para wakil rakyat. (mh)

Loading