Eks Dirut Taspen Terbukti Korupsi Rp1 Triliun Lewat Investasi Fiktif
Portalkaltim.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berat kepada mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus megakorupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
“Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025), dilansir Detik.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp29 miliar dan berbagai mata uang asing setara miliaran rupiah.
Harta benda Kosasih pun dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.
Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah perusahaan pelat merah tersebut.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman serupa karena meyakini Kosasih terlibat aktif dalam mengatur investasi bodong yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Hakim pun menyatakan perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini sekaligus menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak tegas praktik korupsi di lingkungan BUMN.
Publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya, apakah Kosasih menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. (SH)
