Mobil Merah Digadaikan Berantai, Polsek Sungai Pinang Ungkap Aksi Penggelapan Licik

Terduga pelaku penggelapan mobil

Portalkaltim.com, Samarinda – Aksi penggelapan mobil dengan modus gadai berantai berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Seorang pria berinisial BA (32) ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan satu unit mobil Nissan March merah bernomor polisi KT 1807 MW milik EW (38).

Kasus ini terjadi di Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, dan sempat menimbulkan kerugian besar bagi korban.

Peristiwa bermula ketika EW yang tengah terdesak biaya pengobatan istrinya menggadaikan mobil kepada BA melalui perantara E, dengan kesepakatan pinjaman sebesar Rp6 juta.

Barang bukti kendaraan
Barang bukti kendaraan

Namun dua minggu kemudian, ketika korban hendak menebus kendaraannya, mobil tersebut ternyata sudah berpindah tangan kepada N, yang menerima kendaraan itu sebagai jaminan atas utang pribadi BA. Dugaan penggelapan pun langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, BA akhirnya dibekuk di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, pada Kamis (3/10).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit Nissan March beserta kuncinya di area parkir Kampung Selambai, Bontang Utara, pada Sabtu (4/10) dini hari.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini dua orang lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan selalu memastikan keabsahan dokumen agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Sementara dua rekan pelaku, E dan N, telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (SH)

Loading