Mediasi PAMA di Kutim Buntu, Disnakertrans Nilai Jam OPA Tak Sesuai Aturan Ketenagakerjaan

Kepala Distransnaker Kutim, Roma Malau

Portalkaltim.com, Kutai Timur – Mediasi antara karyawan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dengan pihak manajemen yang digelar di kantor Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kutai Timur pada Sabtu (30/9/2025) berakhir tanpa adanya jalan keluar.

Kasus ini bermula dari penolakan operator dump truck bernama Heri Irawan yang dikenai sanksi skorsing Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran menolak penggunaan Operator Personal Assistant (OPA),

OPA sendiri adalah sebuah smartwatch yang dapat memeriksa aktivitas sang karyawan, mulai dari perpindahan lokasi, detak jantung, hingga waktu jam tidur

Heri menilai kebijakan itu melanggar hak asasi manusia (HAM) karena berlaku juga di luar jam kerja, bahkan di hari libur.

“Saya tetap pada pendirian. Penggunaan jam OPA itu pelanggaran HAM. Kalau soal pekerjaan, saya taat pada aturan perusahaan. Tapi di luar itu, saya tunduk pada undang-undang,” tegas Heri kepada awak media seusai mediasi.

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau menegaskan bahwa kebijakan jam OPA tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

“Kami tanyakan dasar hukumnya apa, mereka jawab hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) direksi pusat di Jakarta. Padahal kalau ini kebijakan direksi, seharusnya dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar seluruh karyawan mengetahui,” tegas Roma saat diwawancarai, Rabu (1/10/2025).

Roma juga menyebut bahwa kebijakan itu tidak pernah dikoordinasikan secara resmi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Yang ada hanya berupa anjuran, bukan koordinasi resmi,”

Pada mediasi yang telah dilaksanakan tersebut, ia memberikan beberapa point penting, yakni meminta agar Heri Irawan kembali dipekerjakan sehingga tidak terjadi PHK. Serta mendesak evaluasi atas penerapan jam OPA.

Dirinya menegaskan apabila manajemen pusat PAMA tidak segera merespons, pihaknya akan menyurati direksi di Jakarta dan meminta mereka hadir langsung di Sangatta.

Meski mendapat masukan, manajemen PAMA tetap bersikukuh mempertahankan keputusan PHK terhadap Heri. Sementara itu, Heri menegaskan dirinya siap menempuh jalur hukum.

“Kalau saya pribadi, saya akan lanjutkan sampai ke pengadilan. Karena saya yakin berada di posisi yang benar,” tegasnya.

Mediasi ini pun dipastikan belum menjadi titik akhir. Pemda melalui Disnakertrans akan terus berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut, agar kondisi ketenagakerjaan di Kutim teta kondusif. (mh)

Loading