Modus Pinjam Motor Lalu Digadai, Warga Slamet Riyadi Ditangkap Polisi
Portalkaltim.com, Samarinda – Aksi licik penggelapan kendaraan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang.
Seorang pria berinisial A (30) nekat menggondol sepeda motor milik warga hanya dengan modus pinjam sebentar.
Alih-alih mengembalikan, kendaraan roda dua itu justru digadaikan pelaku hingga menimbulkan kerugian besar bagi korban.
Peristiwa bermula saat korban S (64), warga Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, didatangi pelaku pada Senin (8/9/2025).
Dengan dalih meminjam motor untuk pulang sebentar, korban tak menaruh curiga. Namun, penantian panjang tanpa kabar membuat S mulai gelisah.
Upaya menghubungi pelaku tak membuahkan hasil, hingga akhirnya terungkap motor miliknya telah digadaikan senilai Rp3,5 juta. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp16 juta.
Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat setelah menerima laporan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 warna merah yang sebelumnya digelapkan.
Polisi memastikan pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.TK., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan serupa.
“Barang bukti berhasil diamankan, pelaku juga sudah mengaku,” ujarnya.
Kini, A terancam jerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara. (SH)
