Gubernur Kaltim Komitmen Perjuangkan Honorer Pemprov Kaltim Masuk Formasi ASN
Gubernur Provinsi Kaltim, Rudy Mas’ud. (Rad/Portalkaltim.com)
Portalkaltim.com, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menanggapi aspirasi ratusan tenaga honorer yang telah puluhan tahun mengabdi di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltim, namun belum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Isu tersebut kembali mencuat setelah aksi damai yang dilakukan oleh Aliansi Honorer Non-Database pada Kamis (14/8/2025) kemarin di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gaja Mada Kota Samarinda.
Massa yang terdiri dari tenaga Bakti Rimbawan Dinas Kehutanan, petugas keamanan, sopir, office boy (OB), hingga tenaga kebersihan itu menuntut kejelasan status mereka. Gubernur Kaltim menegaskan, pengangkatan honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus melalui mekanisme yang diatur Kementerian PAN-RB.
“Tentu ada prosedur yang berlaku sesuai ketentuan pusat, khususnya terkait pemberdayaan ASN,” ujarnya.
Ia menjelaskan terdapat tata kelola dan aturan yang wajib dipenuhi, serta proses pengangkatan ASN yang bukan menjadi kewenangan dari pemerintah daerah.
“Ini bukan ranah kami di daerah, melainkan kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.
Kendati demikiam, orang nomor satu di Kaltim ini berkomitmen, untuk memperjuangkan agar para pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi tetap memiliki peluang diangkat menjadi ASN.
“Kami tentu mendukung penuh dan akan mengupayakan agar mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun bisa diangkat,” katanya.
Meski begitu pemerintah pusat memberi tenggat waktu hingga 20 Agustus 2025 bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database Kementerian PAN-RB untuk melakukan pendataan ulang. Oleh karena itu jika tidak segera diusulkan formasinya, mereka terancam kehilangan kesempatan mengikuti seleksi PPPK.
Ia juga memastikan bahwa Pemprov Kaltim akan terus berjuang agar para honorer masuk dalam formasi seleksi mendatang.
“Kami akan carikan jalan agar mereka bisa masuk formasi. Jika tidak sebagai PNS, setidaknya sebagai PPPK,” tandasnya. (Rad/ADV/Diskominfo Kaltim)
![]()





