Dua Pelaku ABH Diringkus, Kasus Curanmor di Kutim Terbongkar
Portalkaltim.com, Kutai Timur – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua kecamatan berbeda, masing-masing ditangani Polsek Kaliorang dan Polsek Sangatta Utara.
Kapolsek Sangatta Utara Alan Firdaus berhasil mengamankan dua tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dengan insial AM (17) dan RZ (16) yang keduanya telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda. Sebagian besar aksi mereka ialah memanfaatkan motor yang mudah diakses, dengan kendaraan roda dua tersebut yang tidak dikunci stang.
“Kasus ini bermula dari laporan salah satu warga, yakni Poltak Marulam Simanjuntak yang kehilangan kendaraan roda dua merek Honda Vario pada Selasa (15/7/2025). Motor hilang saat terparkir di teras rumah yang juga digunakan sebagai bengkel kendaraan roda dua, dalam keadaan kendaraan tidak dikunci stang,” ungkap Alan saat konferensi pers di Auditorium Polsek Kutim, Jumat (9/8/2025).

Sekitar 11 hari kemudian, korban melihat motornya dikendarai oleh dua remaja yang dapat dilihat dari wajah dan fisiknya di Simpang Empat Patung Singa. Informasi ini menjadi kunci bagi polisi untuk mengungkapkan kasus ini.
Penyelidikan kemudian mengarah ke penemuan sepeda motor dalam kondisi rusak tanpa jok dan lampu depan yang terparkir di Jalan Soekarno-Hatta pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.
Pada 28 Juli, polisi menangkap RZ di Jalan Cempaka, dan AM di rumahnya. Seluruh proses didukung oleh tim Jatanras yang menurunkan 10 personel dalam operasi ini.
Dari penyidikan lebih lanjut diketahui bahwa enam dari tujuh TKP (Tempat Kejadian Perkara) telah dilaporkan secara resmi, sedangkan satu TKP tidak dilaporkan karena korban telah meninggal dunia.
Lokasi-Lokasi Kejadian (TKP):
1. Simpang 4 Patung Singa (motor ditemukan di Sukarno Hatta)
2. Jalan Margo Santoso Gang 21 RT 41, Desa Sangatta Utara
3. Jalan Yos Sudarso 2, Gang Panti Mura
4. Jalan Poros Margo Santoso
5. Jalan Margo Santoso II (dua) Gang 3 RT 18
6. Jalan Pemuda, Kecamatan Sangatta Utara
7. Jalan Ilham Maulana, Kelurahan Teluk Lingga
Kedua remaja tersebut beraksi pada malam hari, menggunakan motor berboncengan untuk menjangkau target. Mereka memilih motor yang jauh dari kerumunan dan tidak dikunci stang, kemudian mendorong ke lokasi lain untuk dibongkar.
Komponen motor hasil curian seperti rangka, blok mesin, dan suku cadang dikumpulkan dalam karung, sementara beberapa suku cadang dipakai atau dibuang. Beruntungnya, nomor rangka masih utuh sehingga identifikasi tetap dimungkinkan.
“Motif kedua remaja adalah karena ketergantungan terhadap game dan judi online (judol), yang membutuhkan uang dengan cepat untuk membeli dapat membeli beberapa fitur premium,” ujar Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto
Satu pelaku juga dilaporkan tidak lagi bersekolah, sementara satunya masih menempuh jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
AM dan RZ dikenakan Pasal 363 ayat (1) angka 3 dan 4 KUHP. Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Meski berstatus di bawah umur, proses hukum tetap mengacu pada ketentuan peradilan anak.
Kasus ini menjadi peringatan keras kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan kendaraan dengan kendaraan dalam keadaraan berkunci stang dan dapat menggunakan kunci ganda, hindari parkir di lokasi jauh dari kerumunan, gelap, dan tidak terpasang kamera CCTV. (TS)
