17 Kasus Berbeda, Polres Kutim Ungkap 59 Kasus Dalam Tujuh Bulan Terakhir
Portalkaltim.com, Kutai Timur – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim menutup semester I (pertama) tahun 2025 dengan sejumlah pencapaian yang.
Kepala Polres (Kapolres) Kutim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fauzan Arianto mengungkapkan bahwa dalam tujuh bulan terakhir ini, Satreskrim telah berhasil menuntaskan 59 kasus tindak pidana dari berbagai jenis kejahatan, mulai dari tindak pencurian, hingga tindak pidana korupsi.

59 kasus tersebut disampaikan langsung oleh Fauzan dalam konferensi pers di Auditorium Polres Kutim. Ia menjelaskan bahwa dari 59 laporan polisi yang ditangani itu, 57 orang pelaku berhasil diamankan, dengan 48 pelaku berjenis kelamin pria, lima pelaku berjenis kelamin perempuan, dan empat pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
“Terdapat 17 kasus yang berbeda dari 59 kasus yang telah kami tangani, mulai dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 11 kasus. Tindak pidana perlindungan perempuan dan anak sejumlah 11 kasus. Tindak pidana penggelapan sebanyak enam kasus. Tindak pidana penyalahgunaan ilegal BBM sebanyak empat kasus. Hingga tindak pidana kasus korupsi sebanyak satu kasus.
Dirinya juga turut menyampaikan sejumlah 40 perkara yang telah diselesaikan Polres Kutim dengan persentase 68 persen. Perkara P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap)n sejumlah 24 kasus.
Selain itu, terdapat perkara yang diselesaikan melalui Keadilan restoratif (Restoratif Justice) sebanyak 16 perkara dengan rincian tindak pidana menghalangi aktivitas pertambangan sebanyak dua kasus, tindak pidana penggelapan sejumlah empat kasus, tindak pidana pencurian sebanyak lima kasus, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga kasus, tindak pidana penganiayaan sebanyak satu kasus dan tindak pidana pengancaman satu kasus.
“Tujuan utama dari restorative justice ini adalah untuk mencapai keadilan dengan memprioritaskan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku bukan hanya fokus pada pembalasan atau hukuman,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia turut memaparkan terkait kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi pada Kamis (17/7/2025) yang terjadi di PT BMA (Bumi Mas Agro)
Hal tersebut dapat terjadi lantaran pelaku berinisial DW (34) kesal dengan ucapan korban AM (40) yang membuatnya naik pitam dan memutuskan untuk melakukan aksi penikaman.
“Korban mengalami penikaman sebanyak enam kali. Kami sudah mengamankan pelaku utama beserta barang bukti berupa sebilah badik,” tuturnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ucapan lisan yang tak terkendali dapat memantik emosi dan menjerumuskan seseorang pada tindakan di luar batas hukum. (TS)
