Tumpang Tindih Kewenangan Hambat Bantuan Mahasiswa, DPRD Minta Sinkronisasi Aturan

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi

Portakaltim.com, Samarinda – Bantuan pendidikan dari pemerintah daerah untuk mahasiswa masih dihadapkan pada kendala struktural. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi membuat pelaksanaan program ini kerap tidak maksimal.

“Kalau bantuan untuk SMA itu tidak rumit karena sepenuhnya di bawah kewenangan provinsi. Tapi karena bantuan ini untuk universitas yang berada di bawah pusat, maka harus menyesuaikan dengan aturan vertikal,” jelas Darlis.

Hal itu berdampak langsung terhadap penyebutan program dan bentuk bantuannya. Darlis menjelaskan, Pemprov tak bisa sembarangan menyebut program ini sebagai “kuliah gratis”, apalagi menyalurkan hibah langsung ke kampus secara terus-menerus.

“Makanya sekarang disebut bantuan pendidikan, bukan gratis pol. Kalau hibah pun, itu terbatas dan tidak bisa terus-menerus. Kita harus sesuaikan dengan aturan,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Kaltim tengah mendorong agar Peraturan Gubernur (Pergub) yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan bantuan pendidikan bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Tahun ini kita sedang bahas APBD 2026. Kita akan dorong agar Pergub bantuan pendidikan ini diperkuat menjadi Perda. Supaya pelaksanaannya ke depan lebih jelas dan tidak terganggu secara hukum,” tegasnya.

Menurut Darlis, penguatan regulasi di level daerah sangat penting untuk menjamin keberlanjutan program dan memperluas cakupan penerima manfaat. Ia menilai, bantuan UKT harus mampu menjangkau mahasiswa lintas semester tanpa menabrak aturan.

Selain itu, DPRD juga mendorong komunikasi aktif antara Pemprov dan kementerian terkait agar ada keselarasan antara regulasi pusat dan daerah. Tujuannya, agar program bantuan bisa dijalankan secara legal dan tepat sasaran.

“Koordinasi dengan Kementerian Ristek harus terus dilakukan. Harapannya, regulasi pusat dan daerah bisa sejalan sehingga tidak ada tumpang tindih,” tandas Darlis.

Loading