Samsun Desak Pertamina Bertanggung Jawab atas Dugaan Pencemaran Lingkungan
Portakaltim.com, Samarinda – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas minyak di Kalimantan Timur kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, meminta Pertamina untuk segera mengambil langkah konkret apabila benar terbukti terjadi pencemaran dari kegiatan eksplorasi mereka.
Menurut Samsun, sebagai satu-satunya badan yang memiliki izin untuk menambang minyak, tanggung jawab utama terhadap potensi pencemaran lingkungan berada di pundak Pertamina. Ia mengingatkan agar tidak ada sikap acuh atau lamban dalam merespons persoalan lingkungan.
“Kalau memang terjadi pencemaran, itu sudah bisa dipastikan berasal dari Pertamina. Pertamina harus segera ambil tindakan. Jangan sampai terjadi pencemaran seperti itu,” ujar Samsun.
Samsun juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan lembaga-lembaga independen yang memiliki kapasitas teknis untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi. Penelusuran penyebab pencemaran, menurutnya, sangat penting dilakukan secara ilmiah dan cepat.
“DLH, kemudian lembaga-lembaga yang punya kapasitas untuk melakukan penelitian terkait dengan lingkungan, harusnya segera turun untuk bisa menginvestigasi pencemaran,” tambahnya.
Ia menegaskan, tak mungkin ada pihak lain yang bisa melakukan kegiatan pengeboran minyak selain Pertamina. Oleh karena itu, dugaan pencemaran tidak bisa dialihkan ke pihak lain dan harus segera ditangani oleh perusahaan pelat merah tersebut.
“Karena kalau pencemaran minyak, kan tidak mungkin dari perusahaan lain. Yang boleh menambang minyak hanya Pertamina,” katanya.
Lebih lanjut, Samsun mengingatkan bahwa tanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan melekat pada semua badan hukum dan individu. Tidak boleh ada pengecualian, termasuk terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Setiap orang dan badan usaha harus bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi. Bukan berarti karena BUMN lalu tidak bisa dipanggil. Semua harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan desakan ini, DPRD berharap agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan hidup. Prinsip keadilan ekologis harus dijunjung tinggi tanpa pandang bulu terhadap status kepemilikan perusahaan.