DPRD Dukung Skema UKT Tanpa Syarat Rumit, Tapi Ingatkan Soal Keterbatasan Anggaran
Portakaltim.com,Samarinda – Program pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Pemprov Kaltim menuai respons positif karena dinilai memudahkan mahasiswa. Namun, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengingatkan bahwa program ini masih terbatas karena terganjal alokasi anggaran yang minim.
“Saya melihatnya justru lebih mudah. Karena mahasiswa tidak perlu mengurus secara pribadi. UKT dibayarkan langsung pemerintah ke universitas berdasarkan database kampus,” ujar Darlis.
Menurutnya, skema yang dijalankan tahun ini relatif praktis karena tidak membebani mahasiswa dengan proses birokrasi. Akan tetapi, pembatasan nominal UKT yang ditanggung pemerintah tetap menjadi catatan, terutama untuk mahasiswa di kampus swasta dengan UKT tinggi.
“Pembatasan nominal UKT itu karena anggaran provinsi terbatas. Program ini bisa dijalankan tahun 2025 pun karena ada refocusing,” jelasnya.
Darlis menjelaskan, program bantuan UKT ini adalah bentuk transisi dari kebijakan beasiswa ke pola subsidi langsung. Meski begitu, dasar hukumnya masih dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga ke depan perlu diperkuat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita harapkan nanti ada peningkatan payung hukum. Sekarang masih bentuk pergub. Tapi ke depan, kita akan dorong jadi Perda agar lebih kuat,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pendidikan tinggi masih menjadi tantangan utama. Kampus berada di bawah naungan pusat, sehingga Pemprov tidak bisa serta-merta menyalurkan bantuan tanpa penyesuaian.
“Pemerintah daerah hanya berwenang di SMA/SMK. Kalau kampus itu di bawah pusat, jadi pemerintah provinsi harus menyesuaikan aturannya. Itu sebabnya disebut bantuan pendidikan, bukan hibah atau gratis pol,” tegasnya.
DPRD Kaltim bersama Pemprov akan terus memperjuangkan pelebaran jangkauan program, termasuk untuk semester-semester lanjutan, agar tidak hanya menguntungkan mahasiswa di awal masuk saja.