Sistem PPDB Kaltim Kian Transparan, DPRD Pastikan Jalur Masuk Tanpa Donasi
Portakaltim.com, Samarinda – Praktik “donasi” dalam penerimaan siswa baru yang dulu sempat menjadi polemik, kini dipastikan tidak berlaku lagi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kalimantan Timur. DPRD Kaltim menegaskan bahwa seleksi masuk sekolah negeri kini sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis resmi yang telah disusun secara nasional.
“Tahun ini tidak ada lagi istilah donasi seperti dulu. Yang ada itu sesuai juknis,” tegas Agus Aras, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, saat menanggapi mekanisme seleksi PPDB 2025. Ia menekankan pentingnya sistem yang akuntabel dan transparan agar tidak membuka celah praktik pungutan liar.
Agus menjelaskan bahwa PPDB tahun ini mengacu pada empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan reguler. Setiap jalur dirancang untuk memberi akses seluas-luasnya kepada calon peserta didik dari berbagai latar belakang. “Mudah-mudahan dengan jalur-jalur ini, keinginan anak-anak kita untuk bisa masuk ke SMA dan SMK negeri di Kalimantan Timur bisa terpenuhi,” ujarnya.
Langkah penghapusan donasi di sektor pendidikan ini menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan gratifikasi dalam layanan publik. Donasi yang dulu seringkali menjadi pintu belakang untuk masuk sekolah favorit kini digantikan oleh sistem seleksi berbasis kriteria objektif.
Meski demikian, DPRD Kaltim tetap menyoroti pentingnya pengawasan. “Juknis jangan hanya jadi formalitas di atas kertas,” kata Agus. Ia menegaskan bahwa Komisi IV akan turun langsung memantau pelaksanaan PPDB di berbagai daerah untuk memastikan tidak ada praktik menyimpang.
Sistem jalur afirmasi juga dinilai sangat penting, karena memberi prioritas kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, dan mereka yang tinggal di daerah tertinggal. Ini sejalan dengan prinsip inklusivitas dalam sistem pendidikan nasional.
Agar sistem ini berjalan transparan, Agus Aras mendorong Pemerintah Provinsi untuk memperbaiki sistem informasi daring. “Kami akan terus mendorong Pemprov untuk meningkatkan transparansi sistem informasi, khususnya soal nilai ambang batas, kuota jalur masuk, dan proses seleksi daring,” tutupnya.