DPRD Kaltim: Jangan Korbankan Guru Honorer Demi Akreditasi Sekolah

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis

Portakaltim.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menyoroti praktik sejumlah sekolah yang tidak melaporkan keberadaan guru honorer non-PPPK dalam upaya mengejar akreditasi. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa langkah tersebut justru merugikan guru dan menciptakan kesenjangan data pendidikan.

“Sekolah itu melaporkan tenaga pengajarnya yang non-PPPK, itu sebetulnya ada tapi tidak dimasukkan ke dalam laporannya. Karena sekolah itu mengejar akreditasi,” ungkap Darlis.

Fenomena ini menunjukkan adanya konflik antara upaya administratif sekolah dengan aspek keadilan sosial bagi tenaga pengajar. Dalam sistem penilaian akreditasi, jumlah dan status kepegawaian guru sering menjadi indikator penting. Namun, ketika sekolah menghilangkan data guru non-PPPK, maka data kebutuhan riil pendidikan menjadi bias.

Penelitian dari Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) menyebutkan bahwa keakuratan pelaporan tenaga pendidik sangat mempengaruhi distribusi anggaran, program pelatihan, hingga alokasi formasi ASN atau PPPK di tahun-tahun mendatang.

Darlis menegaskan bahwa jangan sampai demi mendapatkan nilai akreditasi tinggi, pihak sekolah justru mengabaikan hak-hak dasar guru honorer.

“Jangan atas nama akreditasi, kemudian kita lalai terhadap kesehatan mereka,” tegasnya.

Dalam konteks ini, akreditasi seharusnya tidak menjadi penghambat dalam pelaporan tenaga pengajar secara faktual. Sebaliknya, transparansi dalam pendataan adalah dasar untuk menciptakan sistem pendidikan yang adil dan berkelanjutan.

Ahli kebijakan pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyarankan agar Kementerian Pendidikan memperkuat sistem pelaporan digital berbasis satuan pendidikan yang diaudit secara berkala untuk mencegah praktik manipulasi data.

DPRD Kaltim, melalui pernyataan Darlis, mendorong pemerintah provinsi dan dinas pendidikan untuk lebih tegas dalam mengawasi proses pelaporan oleh sekolah, sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi guru yang tidak tercatat secara resmi.

 

Loading