Astaga! Transaksi Judol di Indonesia Diperkirakan Mencapai Angka Rp1.200 Triliun

Ilustrasi permainan judol

Portalkaltim.com, Kutai Timur — Judi Online (Judol) masih menjadi permasalahan utama yang dihadapi Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk saat ini. Hal tersebut dikarenakan perputaran transaksi judol yang ada di Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat melakukan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta pada Kamis (08/05/2025).

Itu merupakan jumlah angka yang sangat fantastis. Pasalnya, dengan nominal angka yang mencapai lebih dari 1 kuadriliun tersebut, dapat membangun lebih dari 100 perguruan tinggi elit betaraf internasional yang diperkirakan memerlukan biaya Rp5-10 triliun, membangun 600- 1000 Rumah Sakit (RS) kelas A nasional yang diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 1-2 triliun, membiayai subsidi energi masyarakat selama 5-6 tahun dengan total anggaran yang menelan biaya Rp177,62 triliun pada tahun 2024 dan tentunya masih banyak lagi.

Data transaksi judol di Indonesia dari berbagai sumber mulai dari tahun 2017 hingga 2025
Data transaksi judol di Indonesia dari berbagai sumber mulai dari tahun 2017 hingga 2025

Akan tetapi, terjadi penurunan signifikan dalam jumlah transaksi dibandingkan pada tahun sebelumnya. Tercatat sebanyak 39,8 juta transaksi, bila trend ini terus berlanjut, diperkirakan totalnya akan mencapai sekitar 160 juta transaksi hingga akhir tahun, angka tersebut turun lebih dari 80 persen dibandingkan tahun 2024 lalu.

Pada data PPATK kuartal pertama 2025 menunjukkan bahwa tingginya partisipasi usia muda dalam aktivitas judol ini. Tercatat, anak-anak berusia 10-16 tahun melakukan deposit (depo) senilai lebih dari Rp2,2 miliar, sementara kelompok usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar. Usia 31-40 tahun tercatat sebagai kelompok usia yang tertinggi dengan total deposit mencapai Rp2,5 triliun.

Selain itu, 71,6 persen pelaku judol berasal dari masyarakat kelas menengah ke bawah yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan memiliki pinjaman di luar lembaga keuangan formal seperti perbankan dan koperasi. Pada 2023, dari 3,7 juta pemain judol, sekitar 2,4 juta di antaranya memiliki pinjaman. Jumlah itu melonjak drastis pada 2024 menjadi 8,8 juta pemain, dengan 3,8 juta di antaranya terlilit pinjaman.

Diketahui, bahwa mayoritas uang dari transaksi Judol tersebut mengalir ke Luar Negeri (LN), bukannya berputar di dalam ekonomi negeri sendiri.

Di sisi lain, para warganet yang ada di platform media sosial (medsos) Instagram (IG) turut berkomentar atas maraknya transaksi Judol yang terjadi di Indonesia.

“Salah satu solusi dari maraknya kasus Judol ini ialah pelegalan judi itu sendiri di dalam negeri, jadi negara membuka kasino agar uang tetap masuk dan berputar di dalam negara ini. Selain itu, juga pemungutan pajak tinggi kepada perusahaan judi swasta. Dari pada ilegal, uangnya malah kabur keluar,” ucap username bernama @sandro di platform IG.

Melegalkan judi sebagai solusi maraknya Judol memang menarik dari segi ekonomi, karena memberikan pemasukan negara lewat pajak serta perputaran uang di dalam negeri. Contoh saja negara Singapura yang berhasil mengelola industri judi secara legal dan teratur.

Namun, melegalkan judi juga dapat menimbulkan kecanduan, kriminalitas, dan kerusakan sosial yang lebih luas. Apalagi nantinya akan bertentangan dengan hukum yang berlaku serta norma agama dan sosial masyarakat.

“Saya mantan pecandu judol, sudah menghabiskan sekitar Rp40 juta lebih, tapi ternyata hasilnya terus mengecewakan, tidak mendapatkan untung sama sekali. Ketika awal bermain judol memang bikin kecanduan di awal saja, sampe akhirnya nyesel di kemudian hari. Syukurnya sekarang sudah berhasil keluar ninggalin dunia judol,” ujar username @แมวสีส้ม.

Judol bukanlah sekadar permainan, melainkan racun yang berbalut dengan harapan yang palsu. Mereka yang terjerat tak hanya kehilangan uang, tetapi juga waktu, kepercayaan, dan masa depan. Solusi yang dapat diberikan untuk saat ini ialah memperkuat pengawasan digital, edukasi masyarakat, serta kerja sama sinergitas antara lembaga untuk menutup akses ke situs judol tersebut. (TS)

Loading