Jaga Keselamatan Publik, Pemprov Kaltim Tegaskan Larangan Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Batubara

Kadis ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. (Rad/Portalkaltim.com)

Portalkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa jalan umum tidak boleh dijadikan jalur angkut batubara atau hauling. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis), Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanton.

Ia mengatakan bahwa larangan ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dimana aktivitas angkutan hasil tambang, diwajibkan menggunakan jalan khusus.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembatasan ini diberlakukan demi keselamatan publik, menyusul banyaknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan tambang di jalan umum.

“Salah satu insiden tragis terjadi di Muara Kate, Paser, di mana tujuh orang menjadi korban akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan hauling,” ungkap Bambang baru-baru ini.

Bambang bahkan mencontohkan, salah satu perusahan yang ada di Kabupaten Paser, yakni PT MCM yang telah diwajibkan menggunakan jalur hauling milik PT Tabalong Prima Resources, yang membentang sejauh 143 Kilometer dari Tabalong (Kalsel) hingga ke Kerang Dayo, Batu Engau (Paser).

Selain itu ia menegaskan,  penggunaan jalan umum hanya bisa dilakukan dengan izin khusus dan bersifat sementara, seperti untuk menyebrangi jalan (crossing), bukan sebagai jalur utama. Penggunaan permanen jalan nasional untuk kepentingan hauling tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun.

“Pemprov Kaltim bersama Forkopimda sudah berkomitmen menyatukan langkah terkait hal ini. Gubernur bahkan telah melakukan pemantauan langsung ke beberapa lokasi hauling di Kutai Barat dan Tabang. Kunjungan ke Berau dan Kutai Timur juga tengah disiapkan,” tambahnya.

Ia memastikan, pengawasan akan terus diperketat di seluruh wilayah, dan ketentuan ini juga berlaku untuk komoditas selain tambang, termasuk sektor perkebunan seperti kelapa sawit, sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.

“Semua kabupaten dan kota di Kaltim wajib mematuhi aturan ini,” tandasnya. (Rad/ADV/Diskominfo Kaltim)

Loading