Usulan Pansus Menguat, DPRD Kaltim Siap Telusuri Asal-Usul Lahan Usaha
Portakaltim.com, Samarinda – Persoalan penguasaan lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Angklung, Samarinda, terus menjadi sorotan DPRD. Menyikapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) lintas komisi untuk menangani dugaan penyimpangan tersebut secara menyeluruh.
“Saya menginisiasi agar kita mengadakan rapat lintas komisi. Komisi I yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Komisi II yang membidangi aset dan keuangan daerah, serta Komisi III terkait infrastruktur. Saya mendorong agar pemerintah dan DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mendalami ini,” kata Jahidin.
Menurutnya, masalah ini tidak bisa dipandang sepihak karena menyentuh aspek hukum, tata kelola aset, serta penggunaan infrastruktur publik. Pansus, sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat ad hoc, dinilai mampu menjembatani penyelidikan secara lintas sektor agar lebih komprehensif dan tegas.
Langkah ini disebut strategis untuk mempercepat proses inventarisasi aset, mengungkap asal-usul penguasaan lahan, serta menindak pihak-pihak yang terlibat dalam alih fungsi tanah negara secara ilegal. Dengan kewenangan khusus, Pansus juga dapat merekomendasikan sanksi administratif maupun hukum, termasuk pembongkaran bangunan dan pelaporan ke aparat penegak hukum.
“Kalau dalam rapat nanti berkembang, bisa saja cukup dengan kesimpulan rapat tanpa perlu pansus. Rencananya, kita akan undang semua pemilik KP di sana. Kita inventarisasi, dari mana mereka memperoleh lahan sehingga bisa membangun kawasan usaha di atasnya. Apakah itu dibeli secara ilegal?” ujar Jahidin.
Proses inventarisasi diperlukan agar tidak terjadi spekulasi dan semua keputusan dapat diambil berdasarkan data dan dokumen yang valid. Dalam praktiknya, konflik aset negara sering berlarut karena lemahnya pencatatan administrasi serta inkonsistensi antara dokumen hukum dan realitas di lapangan.
Jahidin juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip dasar dalam penanganan isu ini. Menurutnya, pembentukan Pansus bisa menjadi sarana untuk memastikan tidak ada tarik menarik kepentingan yang menghambat proses hukum atau pembenahan aset.
“Kalau jual-beli dilakukan secara sah, saya kira tidak mungkin, karena tanah itu adalah aset Pemprov,” pungkasnya. Dengan demikian, selama tidak ditemukan bukti legalitas yang sah, maka penguasaan atas lahan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata kelola aset negara.
Secara ilmiah, pengelolaan aset publik membutuhkan sistem manajemen aset yang kuat, termasuk inventarisasi, penilaian, serta pemantauan secara berkala. Pansus bisa menjadi motor penggerak untuk mendorong reformasi sistem tersebut, demi menjaga kepemilikan negara atas tanah strategis dan mencegah kebocoran PAD akibat penyalahgunaan aset.
![]()





