DPRD Kaltim Ancam Tindak Tegas RSHD, Kisruh Karyawan Makin Memburuk

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi

Portakaltim.com, Samarinda – Ketidaksanggupan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) menyelesaikan polemik ketenagakerjaan mendapat sorotan tajam dari DPRD Kalimantan Timur. Komisi IV menyampaikan ultimatum: jika tak ada langkah konkret, maka opsi pencabutan izin operasional rumah sakit bisa dikaji.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa jumlah laporan yang masuk terus bertambah, dari semula 32 kini menjadi 56 bahkan 68 pengadu. Ia menegaskan, persoalan ini bukan lagi soal administratif, melainkan pelanggaran hak dasar manusia.

“Bagi kami di Komisi IV, ini bukan soal banyak atau sedikitnya yang mengadu. Ini soal kemanusiaan. Banyak dari mereka kehilangan pekerjaan, hak-haknya belum dipenuhi, dan ijazah pun ditahan. Itu membuat mereka tidak bisa melamar kerja di tempat lain,” ujarnya.

Dalam rapat kerja sebelumnya, manajemen RSHD berjanji menyelesaikan kasus ini pada Agustus 2025. Namun, DPRD menilai komitmen itu belum didukung tindakan nyata, dan bahkan dicurigai sebagai bentuk pengalihan isu semata.

“Waktu itu mereka bilang akan selesaikan di bulan Agustus. Tapi bagi kami itu belum cukup meyakinkan. Jangan sampai hanya jadi trik menenangkan situasi tanpa niat menyelesaikan,” kata Darlis.

Secara hukum, penahanan ijazah oleh institusi tempat kerja tanpa dasar perjanjian sah melanggar ketentuan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam konteks ketenagakerjaan, tindakan semacam itu bisa dikategorikan sebagai perampasan hak.

Komisi IV akan terus mengawal kasus ini bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Langkah yang kini sedang dikaji termasuk pemanggilan ulang manajemen RSHD dan verifikasi data korban secara langsung.

“Kami juga akan mendalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran-pelanggaran lain yang belum terungkap. RSHD harus bertanggung jawab secara menyeluruh,” tambahnya.

Darlis menekankan, perlindungan terhadap hak pekerja merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan. Jika kasus ini tak kunjung diselesaikan, maka preseden buruk bisa menjalar ke institusi pelayanan publik lainnya.

Loading