PKS Kutim Dukung Revisi Pajak dan Retribusi: Tingkatkan PAD serta Pelayanan Publik
Portalkaltim.com, Kutai Timur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-39 Masa Persidangan Ke-lll Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, pada Selasa (24/6/2025).
Agenda yang dilakukan itu bertujuan untuk menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutim Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kutim yang diwakilkan oleh ketua fraksi Akbar Tanjung menyampaikan bahwa Partai tersebut setuju dan mendukung penuh atas Raperda Perubahan Perda Kabupaten Kutim Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa persetujuan tersebut didasarkan oleh beberapa pertimbangan utama dan landasan yang kuat, seperti kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).
“Rancangan Perda ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Menkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda),” jelas Akbar.
Dirinya menjelaskan bahwa perubahan tersebut adalah kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim bersama DPRD Kutim guna menyempurnakan materi pengaturan untuk pelayanan dan pendapatan.
Selain itu, para Fraksi PKS juga memandang perubahan-perubahan tersebut sebagai upaya konkret untuk menyelesaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas pelayanan publik kita di Kabupaten Kutim,” tegasnya. (TS)
![]()







