Pro Kontra Penerapan Pergub Pengelolaan Media di Kaltim

Ilustrasi Pergub Kaltim 49/2024 tentang Pengelolaan Media Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah

Portalkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi memberlakukan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam sosialisasi yang diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, dijelaskan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi berbagai jenis media apabila ingin bekerja sama dengan pemerintah dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kaltim, baik media cetak, media online media penyiaran, media sosial, periklanan, media streaming dan podcast, serta media internet protocol television (IPTV).

Untuk badan usaha media massa harus memenuhi syarat berikut:
1. Badan usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas),
2. Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kaltim,
3. Memiliki NPWP dan surat keterangan PKP,
4. Memiliki rekening bank perusahaan yang masih aktif,
5. Memiliki kantor redaksi yang berdomisili di Provinsi Kaltim,
6. Membuat daftar harga produk,
7. Mencantumkan alamat dan boks redaksi,
8. Tergabung dalam organisasi konstituen Dewan Pers,
9. Perusahaan telah aktif minimal 2 tahun.

Untuk syarat redaksi, sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat wartawan Utama,
2. Maksimal memimpin dua perusahaan media,
3. Redaktur dengan sertifikat Madya,
4. Memiliki beberapa wartawan dengan sertifikat wartawan Muda,
5. Pimpinan redaksi (pimred) harus ber-KTP Kaltim.

Guna memudahkan pembinaan dan pengelolaan media publik maka diberlakukan pembagian media berdasarkan tiga tingkatan atau grade, sebagai berikut:
1. Grade A, yakni untuk media massa yang telah terverifikasi dewan pers.
2. Grade B, yaitu untuk media massa yang telah terverifikasi administrasi oleh dewan pers atau surat pernyataan bermaterai yang sudah terdaftar secara administratif.
3. Grade C, untuk media massa yang telah memenuhi persyaratan wajib sebagaimana dimaksud Pergub Kaltim 49/2024 dan sedang berproses persiapan menuju verifikasi Dewan Pers.

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan beberapa poin yang menimbulkan pro kontra oleh pemilik media. Misal saja penerapan PT sebagai badan usaha dan bukannya CV. Faisal menjelaskan pergub ini tidak dibuat tanpa menggunakan rujukan dari regulasi oleh Pemerintah Pusat alias sudah disusun secara matang.

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal

“Ada yang bilang kemarin ke saya, ‘Pak, Bapak enggak ngelindungin UMKM, masa CV enggak boleh?’ Lah ya aturannya PT. Ya, gimana? Saya tidak membuat aturan ini sendiri, tapi ada Ada aturan di atasnya,” ujarnya.

Selain itu, peraturan media massa minimal berusia dua tahun. Faisal menyampaikan hal itu dipilih karena usia media di atas dua tahun, cenderung lebih matang dan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Perusahaan yang eksis hingga dua tahun, juga dinilainya lebih teruji kevalidannya.

“Jadi yang baru buka 6 bulan, ya mohon maaflah. Prosesnya ya memang harus dilalui,” katanya.

Banyak dari pemilik perusahaan media yang mempertanyakan tentang penempatan kantornya, apakah harus berada di Samarinda yang merupakan ibu kota Provinsi Kaltim? Faisal menjawab bahwa di manapun lokasinya, asalkan di radar Kaltim, maka sudah memenuhi syarat. Tidak perlu pemindahan kantor ke Samarinda.

Kemudian, jajaran redaksi sudah bersertifikat kompetensi sebagaimana yang tertera lada Pergub Kaltim 49/2024. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dimaksudkan supaya hasil pemberitaan dapat dipertanggungjawabkan dan menghasilkan karya yang terpercaya serta akurat.

Faisal menemukan banyak pemilik media yang melakukan tindakan copy-paste, alias hanya mengambil berita dari media lainnya karena tidak memiliki wartawan lapangan. Banyak juga kasus-kasus wartawan yang masuk jeruji besi karena tidak kompeten atau tidak tersertifikasi. Hal ini menjadi langkah melindungi jurnalis melalui proses editing dan terbit oleh pimpinan redaksi.

“Mari kita tingkatkan terus kompetensi. kita. Tidak ada jalan. Kalau mau maju, kalau mau bagus, kita meningkatkan kompetensi. Kalau alasan tidak ada kegiatan UKW, uh banyak sekali,” tandasnya.

Faisal berharap dengan semakin banyaknya media massa yang lahir, informasi di masyarakat juga akan semakin tersampaikan. Tetapi, diperlukan regulasi yang bisa mengontrol pesatnya pertumbuhan tersebut, supaya ke depan informasi yang dihasilkan bisa terarah dan tidak menjadi racun bagi pembacanya. (SH)

Loading