Kaltim Wajib Kelola Komunikasi Publik Terpadu dan Profesional

Diskominfo Kaltim bersama media

Portalkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyebutkan bahwa pengelolaan komunikasi publik yang terpadu dan profesional di seluruh perangkat daerah merupakan hal yang penting.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal, yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP) dan Kehumasan Diskominfo Kaltim Irene Yuriantini, dalam Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.

Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah
Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah

Menurutnya, komunikasi publik yang dilakukan pemerintah harus transparan, akurat, serta terkoordinasi, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya. Selain itu, pola komunikasi yang efektif juga dapat membangun partisipasi publik yang sehat dan memperkuat reputasi pemerintah daerah.

“Peraturan ini menyatukan persepsi agar pengelolaan media tak lagi sektoral,” kata Faisal melalui sambutan tertulisnya.

Dilanjutkannya, peraturan ini hadir untuk menjawab kebutuhan daerah dalam membangun sistem komunikasi publik yang tidak bersifat sporadis. Komunikasi melalui media konvensional maupun digital kini diharapkan terintegrasi dengan arah kebijakan pembangunan daerah, sekaligus mencerminkan karakter pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.

Faisal mengapresiasi kehadiran para peserta dari perangkat daerah dan menyebut kegiatan ini sangat dinantikan, khususnya oleh OPD yang mengelola anggaran media. Pengelolaan yang aman dan kolaboratif antara pemerintah dan media, disebutkannya diperlukan agar seluruh proses berjalan baik.

“Kami bantu semua agar aman, media juga aman,” ujarnya singkat.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya besar Pemprov Kaltim untuk menata ulang cara pemerintah daerah menyampaikan informasi kepada publik, memastikan tidak ada lagi tumpang tindih dalam komunikasi, dan meningkatkan sinergi antarperangkat daerah secara berkelanjutan. (SH)

Loading