Sakit Maag Ditolak BPJS? Begini Tanggapan Dinkes Kaltim
Portalkaltim.com, Samarinda – Masih sering terdengar di telinga masyarakat adanya beberapa pasien dengan penyakit tertentu tidak mendapat pelayanan melalui jalur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Seorang peserta asal Samarinda berprofesi sebagai jurnalis pernah mengalami kejadian serupa. Dirinya yang memiliki penyakit maag akut tersebut, ditolak rumah sakit yang tak ingin disebutkan lokasinya. Ia mengaku kecewa dan mempertanyakan kejadian tidak mengenakan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim dr Jaya Mualimin.
Jaya mengungkapkan bahwa bukan penyakit maag itulah yang menjadi sebab ditolaknya pasien memakai BPJS ketika berobat, melainkan ada kekeliruan tempat berobatnya.

Ia menguraikan bahwa untuk mendapat pelayanan di rumah sakit, diperlukan sebuah diagnosa dan surat rujukan dari fasilitas kesehatan (fakses) pertama, yakni puskesmas atau klinik.
Peserta BPJS diharuskan berobat ke faskes satu sebelum menuju fakses kedua alias rujukan di rumah sakit. Tenaga kesehatan yang bertugas tidaklah menolak mengobati pasien, melainkan apabila ingin menggunakan BPJS harus memiliki surat rujukan dahulu sebelum mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
“Bagaimana caranya kalau misalnya mau ke rumah sakit ya? Ada rujukan. Ya, ini yang kadang-kadang orang enggak paham itu,” kata Jaya.
Kesalahpahaman yang didapat masyarakat akibat panik dan ingin segera mendapat pelayanan, kerap kali menimbulkan berita simpang siur negatif terkait BPJS. Asalkan sudah menjadi peserta BPJS dan mengikuti prosedur yang sesuai, Jaya menjamin tidak akan ada penolakan.
Adapun beberapa kejadian di mana peserta BPJS tak perlu rujukan untuk berobat di rumah sakit, seperti kecelakaan. Kejadian nahas satu ini apabila terjadi di sekitar rumah sakit atau yang terdekat adalah faskes kedua itu, maka peserta bisa ditolong melalui Unit Gawat Darurat (UGD).
Selain itu, Jaya mengatakan apabila peserta BPJS tetap ingin mendapatkan pelayanan di rumah sakit, maka bisa menggunakan jalur berbayar, yang otomatis BPJS tidak berlaku. (SH)
![]()







