SMA Negeri 10 Samarinda Kembali ke Gedung Lama pada 2025, DPRD Kaltim Jamin Proses Transisi Lancar
Portalkaltim.com, Samarinda – Setelah melalui perjalanan sengketa yang panjang, SMA Negeri 10 Samarinda akhirnya dipastikan akan kembali menempati gedungnya yang terletak di kawasan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada tahun ajaran 2025/2026. Keputusan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), terkait sengketa kepemilikan gedung sekolah tersebut.
Kepulangan SMA 10 ke gedung asalnya menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan dan berbagai pihak terkait, termasuk yayasan pendidikan yang sebelumnya menempati gedung tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, mengungkapkan bahwa keputusan ini adalah bentuk penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Agung yang tak bisa diganggu gugat.
“Putusan MA sudah inkrah, dan kami hanya melaksanakan keputusan hukum yang berlaku,” ujar Damayanti. Senin (19/05/2025)
Selain itu, Damayanti juga menekankan pentingnya menjaga kelangsungan pendidikan siswa yang saat ini bersekolah di bawah naungan Yayasan Melati.
“Kami akan memastikan transisi berjalan lancar, agar siswa yang belajar di Yayasan Melati tetap mendapatkan hak atas pendidikan mereka,” tutupnya.
Dengan keputusan hukum ini, SMA 10 Samarinda siap membuka lembaran baru di gedung lama, sambil tetap menjaga semangat pendidikan yang inklusif dan berkeadilan untuk seluruh siswa.
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







