Resmi! DPRD dan Pemkab Kutim Sahkan Perda Ketertiban Umum

Penandatangan Perda Trantibum Linmas oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi dan perwakilan Bupati Kutim oleh Asisten Adminstrasi Umum (Setkab) Kutim Sudirman Latif

Portalkaltim.com, Kutai Timur — Rapat Paripurna yang ke-36 masa sidang II tahun 2024/2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah menyetujui agenda yang penting, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, di Ruang Sidang Utama DRPD Kutim kantor bupati, Kamis (15/5/2025).

Suasana rapat paripurna mengenai raperda
Suasana rapat paripurna mengenai raperda

Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi mengatakan saat rapat paripurna, jika ini merupakan bentuk tugas Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sesuai dengan tujuan nasional dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945

“Maka perlu adanya pengaturan terhadap kebiasaan dan tingkah laku dengan berlandaskan pada aturan dan budaya yang berkembang di masyarakat,” ucap Jimmi.

Asisten Adminstrasi Umum Sekertaris Kabupaten (Seskab) Kutim Sudirman Latif yang mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dirinya selaku pimpinan daerah berpendapat bahwa DPRD Kabupaten Kutim telah memberikan persetujuan untuk menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat tersebut menjadi peraturan daerah.

Ia juga mengatakan bahwa dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif. Bahkan mungkin saja terjadi perbedaan pendapat dan adu argumentasi.

“Untuk itu, saya yakin bahwa ini semua cerminan dari sebuah demokrasi demi tercapainya rumusan perda (peraturan daerah) yang terbaik dan berkualitas,” ujar Sudirman.

Ketua Pansus (Panitia khusus) Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Perlindungan Masyarakat (Linmas) DPRD Kabupaten Kutim Yan, juga menuturkan bahwa Kutim pada dasarnya telah memiliki perda yang mengatur terkait ketertiban umum yaitu Perda Nomor 3 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Ketua Pansus Trantibum Linmas DPRD Kabupaten Kutim Yan
Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Ketua Pansus Trantibum Linmas DPRD Kabupaten Kutim Yan

Namun seiring dengan perkembangan zaman Perda ini dirasa sudah kurang relevan lagi dengan situasi dan kondisi serta segala kondisi. kompleksitas permasalahan Kutim pada saat ini.

“Maka dari itu pemerintah melalui satuan polisi Pamong Praja menginisiasi dilakukannya aktualisasi perda sesuai dengan kondisi Kutim saat ini,” tutur Yan.

Dalam pembuatan raperda ini, mereka sampai melakukan kunjungan seribanding dan sharing ke Kota Bekasi yang bertempat di kantor Satuan Polisi Pamong Praja.

Di mana Kota Bekasi dinilai banyak melakukan keberhasilan dalam hal penegakan Perda ketetapan umum melalui penertiban (Pedagang Kaki Lima (PKL), penertiban bantaran sungai, barang ilegal seperti rokok tanpa cukai dan berbagai operasi lainnya.

“Sejalan dengan itu, meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi menjadi salah satu indikator positif penegakan perda ketertiban umum di Kota Bekasi,” tegasnya.

Selain itu, mereka melakukan sosialisasi perda ini pada tanggal 28 Mei 2024 yang bertempat di Aula Kecamatan Kombeng dalam rangka menyerap masukan dari masyarakat terkait perda ini. Kegiatan ini melibatkan berbagai komponen masyarakat yaitu tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, badan permusyawaratan desa, kepala desa hingga perwakilan perusahaan.

Hal ini dinilai sangat penting dilakukan apabila dalam pelaksanaannya nanti tidak bertentangan dengan norma-norma sosial, yang berlaku di masyarakat pada saat ini, yang nantinya dapat berpotensi menimbulkan konflik sosial. (TS)

Loading