Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Disahkan, Yulianus Harapkan Ada Rapat Internal

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur Yulianus

Portalkaltim.com, Kutai Timur – Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur Yulianus menegaskan terkait pentingnya sebuah kedisiplinan dan kepatuhan terhadap tata tertib dalam pembahasan regulasi daerah.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Sidang II Tahun 2025, yang mengesahkan pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Kutim Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Menurut Yulianus, pengesahan kode etik dan tata beracara DPRD pada hari yang sama menjadi pengingat bagi seluruh anggota legislatif untuk menjaga sikap konsisten dan tertib dalam setiap proses politik.

“Apa yang disahkan hari ini, berlaku saat ini juga. Jadi sudah sepatutnya kita ikuti rambu-rambu itu,” ucapnya, Kamis (15/5/2025).

Ia pun mengusulkan agar DPRD Kutim menjadwalkan rapat internal tanpa format virtual demi efektivitas pembahasan lebih lanjut.

Rapat itu diharapkan menjadi ruang bagi seluruh anggota untuk secara rinci menelaah dan menyepakati perubahan-perubahan dalam tata tertib yang baru saja disahkan.

“Kita semua duduk di sini karena tata tertib. Maka mari kita hormati proses ini dengan membahasnya secara menyeluruh dan langsung,” tegasnya.

Politisi NasDem ini meminta dukungan pimpinan DPRD agar memberikan ruang khusus untuk pembahasan internal.

Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir dari lembaga legislatif benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan selaras dengan amanat undang-undang. (SH)

Loading