Demi Kemaslahatan Bermasyarakat, Perda Trantibum Linmas Disetujui DPRD dan Pemkab Kutim

Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi (kanan) Asisten III Setkab Kutim Sudirman Latif (kiri)

Portalkaltim.com, Kutai Timur – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentaraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) disetujui DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menjadi peraturan daerah (perda).

Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-38 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutim pada Kamis (15/5/2025). Acara ini juga sekaligus menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Kutim Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kabupaten Kutai Timur Tentang Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah Tentang Raperda Trantibum Linmas
Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kabupaten Kutai Timur Tentang Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah Tentang Raperda Trantibum Linmas

Ketua DPRD Kutim Jimmi, yang memimpin rapat itu menyampaikan bahwa Perda tersebut merupakan bentuk tugas pemerintah daerah dalam rangka melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk kemaslahatan hidup bermasyarakat.

Hal ini juga sesuai dengan tujuan nasional dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni untuk mewujudkan masyarakat yang tertera tertib dan aman.

Maka, disampaikan Jimmi, perlu adanya pengaturan terhadap kebiasaan dan tingkah laku dengan berlandaskan pada aturan dan budaya yang berkembang di masyarakat.

Jimmi menjelaskan bahwa perkembangan masyarakat dan arus globalisasi saat ini, telah mengakibatkan munculnya perilaku baru yang belum diatur, yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah.

“Sehingga perlu adanya pengaturan yang tepat, komprehensif, efektif dan efisien,” ujar Jimmi.

Di sisi lain, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Trantibum Linmas DPRD Kabupaten Kutim Yan mengatakan Kutai Timur pada dasarnya telah memiliki perda yang mengatur terkait ketetapan umum yakni Perda Nomor 3 tahun 2007. Namun seiring dengan perkembangan zaman lagi dengan situasi dan kondisi.

Maka dari itu, Yan mengungkapkan bahwa Pemkab Kutim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menginisiasi dilakukannya aktualisasi perda sesuai dengan kondisi Kutai Timur saat ini.

“Perda ini mendatangkan kebaikan bagi masyarakat Kutai Timur serta menjadi solusi berbagai permasalahan di masyarakat,” kata Yan.

Di samping itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur Sudirman Latif memberikan apresiasinya atas disepakatinya Perda Trantibum Linmas ini.

Persetujuan bersama, disebutkannya, merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan saling menghormati untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas.

Dirinya mendoakan melalui kesepakatan ini diharapkan mampu membawa hal baik di masa yang akan datang, utamanya bagi masyarakat Kutai Timur.

“Semoga apa yang telah kita lakukan dan disepakati saat ini dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya. (SH)

Loading