Raperda Ketertiban Umum DPRD Kutim Fokus Atur Pengendalian Miras dan Tempat Hiburan Ilegal
Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) sedang merumuskan rancangan peraturan daerah (Raperda) baru yang bertujuan untuk memperkuat pengaturan ketertiban umum di wilayah tersebut.
Salah satu fokus utama dalam Raperda ini adalah pengendalian distribusi minuman keras (miras) dan penertiban tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi secara ilegal.
Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini kini sudah memasuki tahap penyusunan. Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas untuk penegakan ketertiban di Kutim, terutama dalam mengontrol peredaran miras serta menangani THM yang beroperasi tanpa izin.
Menurut Yan, meskipun tidak ada tempat hiburan malam yang memiliki izin di Kutim, kenyataannya banyak tempat hiburan yang beroperasi secara ilegal dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu isu utama yang harus diselesaikan melalui Raperda ini.
“Raperda ini akan memberikan dasar hukum yang lebih jelas untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut,” jelasnya.
Dalam Raperda ini, terdapat beberapa hukuman yang akan diberikan kepada pelanggar, mulai dari teguran lisan, surat peringatan, hingga denda. Semua sanksi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lapangan.
“Kami berharap, dengan adanya aturan yang tegas, penegakan hukum terhadap tempat hiburan ilegal bisa lebih maksimal,” tambah Yan.
Namun, Yan juga mengakui adanya kekurangan dalam Raperda ini, yakni tidak adanya ketentuan yang mengatur hukuman pidana secara rinci. Raperda ini lebih banyak mengatur sanksi administratif dalam bentuk denda ketimbang sanksi pidana.
“Kami menyadari hal ini dan akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menyempurnakan Raperda ini,” ucapnya.
Yan menjelaskan bahwa meskipun Raperda ini masih dalam tahap pembahasan, teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan sanksi dan mekanisme penertiban.
DPRD Kutim berencana untuk segera mengundang instansi terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Pariwisata, untuk membahas lebih lanjut implementasi Raperda ini.
Diharapkan, setelah disahkan, Raperda ini dapat menjadi solusi efektif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kutim.
“Semoga Raperda ini bisa diterapkan dengan baik, sehingga masyarakat Kutim bisa merasa aman dan nyaman, dan pengawasan terhadap tempat hiburan bisa lebih optimal,” pungkas Yan Ipui.(SH/ADV)
![]()








