DPRD Kutim Dorong Raperda Kebakaran dan Penyelamatan untuk Perkuat Mitigasi Daerah

Kutai Timur – DPRD Kabupaten Kutai Timur bersama Pemerintah Daerah tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan. Rancangan Perda ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan daerah terhadap risiko kebakaran sekaligus memperkuat sistem penyelamatan di Kutim.

Anggota Komisi C DPRD Kutim, Hj. Mulyana, menyebutkan bahwa penyusunan Perda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan mitigasi bencana kebakaran berjalan lebih efektif. “Raperda ini dirancang untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang komprehensif di Kutai Timur,” ujar Hj. Mulyana dalam Rapat Paripurna ke-XVIII DPRD Kutai Timur, masa persidangan I tahun sidang 2024/2025.

Penyusunan Perda tersebut dilakukan dengan mengikuti tahapan perencanaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan pembaruannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Hj. Mulyana menjelaskan bahwa prosesnya meliputi penyusunan, pembahasan, hingga evaluasi untuk memastikan aturan tersebut sesuai kebutuhan daerah.

Tahapan autentifikasi menjadi elemen kunci dalam proses ini untuk menjamin validitas peraturan sebelum ditetapkan. DPRD Kutai Timur optimis Perda ini akan memperkuat sistem mitigasi bahaya kebakaran sekaligus menciptakan mekanisme penyelamatan yang lebih responsif di masyarakat.

“Raperda ini diharapkan mampu memberikan solusi nyata dalam meningkatkan keselamatan warga dan meminimalkan risiko kebakaran di Kutai Timur,” tutup Hj. Mulyana. (SH/ADV)

Loading