DPRD Kutai Timur Sahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Kutai Timur – DPRD Kabupaten Kutai Timur bersama Pemerintah Daerah sepakat untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Dalam Rapat Paripurna ke-XVII DPRD Kutai Timur, masa persidangan I tahun sidang 2024/2025, Anggota Komisi C DPRD, Hj. Mulyana, menyatakan bahwa tahapan pembahasan perda ini telah dilakukan secara matang oleh panitia khusus bersama dengan dinas terkait, badan hukum, dan Pemkab.
“Pembahasan perda ini telah melalui berbagai tahapan yang melibatkan panitia khusus dan dinas terkait, bahkan dilakukan kunjungan kerja ke daerah lain yang lebih dulu memiliki peraturan serupa,” ujar Hj. Mulyana.
Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan, dari perencanaan hingga autentifikasi, dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang.
Dengan disahkannya Perda ini, Kutai Timur memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran dan meningkatkan efektivitas sistem penyelamatan daerah. (SH/ADV)
![]()








