Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim Dewi Susanti. (Ist)
Samarinda – Adanya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) beri pesan lembaga pemerintahan juga perhatikan arsip konvensional.
Majunya system pemerintahan, hingga Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengeluarkan peraturan tentang penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Salah satu SPBE yang wajib digunakan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni SRIKANDI, aplikasi yang mengatur tentang kearsipan.
Mudahnya pengelolaan digitalisasi kearsipan melalui aplikasi SRIKANDI.
Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim Dewi Susanti, menyampaikan agar setiap OPD lebih mendahulukan tata pengelolaan arsip konvensioan. Sebelum melakukan digitalisasi arsip.
“Digitalisasi arsip itu hanya sebagai langkah lanjutan untuk mempermudah akses dan pengelolaan arsip, bukan untuk menggantikan arsip konvensional,” ucap Dewi, beberapa waktu lalu.
Pentingnya perhatian terhadap arsip-arsip konvensional yang tersimpan di record center atau lainnya. Arsip-arsip tersebut harus ditata dan diselamatkan sebelum melakukan digitalisasi.
“Sehingga harus dimulai dari arsip konvensional dulu, baru ditindaklanjuti ke digital arsip,” lanjutnya.
Terakhir ia berpesan kepada lembaga pemerintahan. Agar terlebih dahulu memprioritaskan tata kelola arsip konvensional dengan baik. Karena arsip konvensional tersebut menjadi hal yang sangat penting.
“Jangan sampai digitalisasi malah menimbulkan masalah baru seperti hilangnya data atau manipulasi data” pesannya. (ADV/DPK Kaltim)