Sangatta – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya sepakat lanjutkan pembahasan raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kutai Timur dan pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur beberapa hari yang lalu, pandangan Fraksi Amanat Keadilan Bekarya tersebut di sampaikan dalam rapat sidang paripurna ke – 13, rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan dihadiri anggota DPRD, Plt Assisten III Rizali Hadi, dan undangan lain nya, diruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, (08/06/2022)
Basti Sanggalangi mewakil Fraksi Amanat Keadilan Bekarya menyampaikan pandangan umum fraksi . Peraturan Pemerintah terkait susunan perangkat daerah secara umum mengalami perubahan sehingga sudah sepatutnya jika aturan hukum yang berada dibawahnya juga harus mengalami perubahan. Oleh karena itu maka sudah sepatutnya ketika Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengusulkan adanya perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang “jika usulan perubahan peraturan daerah ini dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk pembahasan dengan terlebih dahulu menetapkan pansus terkait”. Ucap Basti.
Masalah pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah juga merupakan hal yang sangat penting dalam menata pemerintahan Kabupaten Kutai Timur yang lebih baik.
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan maka pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan serta memiliki tanggung jawab penuh untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan mengikuti perkembangan zaman.
“Hal ini juga sesuai dengan amanah permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah” .
Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang bahwa Raperda ini sangat penting artinya bagi Kabupaten Kutai Timur sehingga sudah sepatutnya jika disetujui untuk dilanjutkan dalam bentuk pembahasan sesuai tahapan penyusunan peraturan daerah yang diatur dalam aturan hukum yang berlaku di Negara ini.
Fraksi Amanat Keadilan Berkarya berpesan “agar pembahasan terhadap kedua raperda ini dapat dimaksimalkan dengan baik dan jangan sampai ada satupun tahapan yang terlewatkan sehingga nantinya perda yang dihasilkan secara formal tidak cacat dan juga secara materiil dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten