Raperda Penanaman Modal Dicabut, DPRD Balikpapan Tunggu Sinkronisasi Aturan Provinsi

Portalkaltim.com, Balikpapan — Dinamika pembentukan peraturan daerah kembali terjadi di lingkungan DPRD Balikpapan. Salah satu rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Balikpapan Tahun 2025-2026 yang sebelumnya masuk dalam agenda pembahasan tahun 2026 diputuskan dicabut sementara dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Keputusan tersebut diambil setelah DPRD Balikpapan menerima informasi bahwa regulasi serupa di tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih dalam tahap proses penyusunan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan langkah itu dilakukan agar pembentukan regulasi daerah tetap selaras dengan aturan di atasnya dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

“Nah, itu kemudian informasinya bahwa kita mendapatkan informasi dari Biro Hukum Provinsi Kaltim bahwa peraturan daerah yang di Provinsi Kaltim itu sedang berproses jadi belum selesai,” ujar Andi saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (19/05/2026).

Menurutnya, sinkronisasi regulasi menjadi prinsip penting dalam pembentukan perda. Sebab setiap aturan daerah wajib menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, DPRD Balikpapan memilih menunda pembahasan raperda tersebut hingga regulasi tingkat provinsi selesai disusun.

“Ini kan harus ada linier dengan peraturan yang lebih tinggi,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan perda, tidak semua rancangan regulasi yang masuk dalam Propemperda otomatis langsung dibahas hingga pengesahan. Dalam kondisi tertentu, agenda pembentukan perda dapat berubah menyesuaikan kebutuhan daerah maupun perkembangan regulasi di atasnya.

Dirinya menyebut mekanisme tersebut dikenal sebagai kumulatif terbuka, yakni ruang perubahan agenda pembentukan perda di tengah tahun berjalan apabila terdapat kondisi yang dinilai mendesak atau membutuhkan penyesuaian.

“Kalau di tahun berjalan itu bisa saja kemudian dilakukan perubahan,” jelasnya.

Menurutnya, kehati-hatian dalam menyusun regulasi daerah menjadi hal penting agar perda yang dihasilkan benar-benar memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia menilai pembentukan perda tidak sekadar mengejar kuantitas regulasi, tetapi juga memastikan aturan yang dibuat dapat diterapkan secara efektif serta tidak bertabrakan dengan kebijakan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.

“Peraturan daerah ini kan harus menyesuaikan dengan hierarki aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Selain itu, politikus kelahiran 1978 itu menilai sinkronisasi kebijakan juga penting untuk menjaga kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha, khususnya dalam sektor penanaman modal yang berkaitan langsung dengan iklim investasi daerah.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, DPRD Balikpapan berharap pembentukan regulasi di daerah tetap berjalan selaras, terukur, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. (ADV/TS)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7