OJK Kaltim Kaltara Kenalkan Pola 10-20-30-40 untuk Keuangan Sehat

Pemateri Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur Valia Fajri Nadin dalam sosialisasi perlindungan konsumen dan keamanan transaksi digital dalam Seminar BIMA Etam Seri ke-13.

Portalkaltim.com, Samarinda – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengedukasi masyarakat mengenai pola pengelolaan keuangan rumah tangga 10-20-30-40 sebagai panduan sederhana agar kondisi finansial tetap sehat, terencana, dan tidak mudah terjebak dalam utang konsumtif.

Edukasi tersebut disampaikan Perwakilan Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Adi dalam Seminar Business Matching serta Edukasi dan Literasi Keuangan UMKM BIMA Etam Seri ke-13 pada rangkaian Kaltim Halal Festival (Kala Fest) 2026 di Islamic Center Samarinda, Jumat (8/5/2026).

Adi menjelaskan, pola 10-20-30-40 menjadi metode praktis yang dapat diterapkan masyarakat dalam mengatur penghasilan bulanan agar kebutuhan sosial, perlindungan keuangan, cicilan, dan kebutuhan hidup tetap berjalan seimbang.

“Sebanyak 10 persen penghasilan disisihkan di awal untuk zakat, infak, sedekah, serta kebutuhan sosial seperti menjenguk keluarga atau memenuhi undangan kerabat,” ujarnya.

Selanjutnya, 20 persen pendapatan dialokasikan untuk tabungan, investasi, dan perlindungan diri seperti asuransi, termasuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, porsi ini harus diprioritaskan sejak awal dan tidak boleh dialihkan untuk kebutuhan lain agar masa depan finansial tetap terjaga.

Untuk utang, OJK menegaskan batas maksimal hanya 30 persen dari total pendapatan. Bahkan jika bisa lebih kecil dari itu, kondisi keuangan akan jauh lebih aman karena tidak mengganggu arus ekonomi keluarga setiap bulan.

Adi menekankan bahwa utang sebaiknya digunakan untuk kebutuhan produktif seperti modal usaha, bukan konsumtif seperti kartu kredit yang sering menjadi beban berkepanjangan dan sulit dikendalikan.

“Kami mendorong agar utang yang diambil itu produktif, bukan konsumtif, karena kalau mengikuti keinginan maka pengeluaran tidak akan pernah selesai,” katanya.

Sisa 40 persen digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, mulai dari kebutuhan makan, transportasi, pendidikan, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya. Pada bagian ini masyarakat diminta mampu membedakan kebutuhan dan keinginan agar pengeluaran tetap terkontrol.

Selain pengelolaan keuangan, OJK juga mengingatkan pentingnya memahami Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dahulu dikenal sebagai BI Checking. Data ini menjadi salah satu pertimbangan utama bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, maupun pergadaian sebelum memberikan kredit atau pembiayaan usaha.

Masyarakat dapat mengecek SLIK secara langsung di kantor OJK dengan membawa KTP asli maupun melalui layanan resmi daring. Melalui sistem ini, masyarakat dapat melihat riwayat pinjaman, tunggakan, hingga keterlambatan pembayaran yang dapat memengaruhi penilaian kredit.

Bahkan tunggakan kecil seperti biaya administrasi atau materai yang belum dilunasi dapat berdampak pada catatan kredit. Karena itu masyarakat juga diminta menjaga data pribadi seperti KTP, PIN ATM, mobile banking, password, hingga nama ibu kandung agar tidak disalahgunakan untuk pinjaman ilegal maupun penipuan keuangan. (SH)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7