DPRD Kaltim Soroti Kredit Rp820 Miliar Kukar, Regulasi hingga Risiko Gagal Bayar Dipertanyakan
Portalkaltim.com, Samarinda – Pencairan kredit jumbo sebesar Rp820 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bankaltimtara menuai sorotan tajam dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Nilai yang besar serta proses pencairannya dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan serius, terutama terkait aspek regulasi dan potensi risiko keuangan daerah.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan apakah skema pinjaman tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan, jika kredit tersebut merupakan pinjaman kas jangka pendek, maka semestinya dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran berjalan.
“Logikanya, apakah mungkin Rp820 miliar itu bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu tahun. Ini yang kita dalami, jangan sampai nanti jadi gagal bayar atau default,” ujarnya.
DPRD juga menyoroti potensi dampak jika terjadi gagal bayar, yang dikhawatirkan dapat membebani APBD Kaltim. Pasalnya, dana yang digunakan bersumber dari bank milik daerah yang juga merupakan uang masyarakat.
“Kalau sampai default, ini bisa menggerus APBD. Karena uang di Bank Kaltimtara itu juga uang masyarakat Kaltim,” tegasnya.
Selain itu, proses persetujuan pinjaman dinilai tidak melalui mekanisme ideal. DPRD Kukar disebut tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, yang hanya dilakukan oleh kepala daerah tanpa melalui rapat paripurna.
DPRD Kaltim turut mempertanyakan perhitungan kemampuan bayar atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yang menjadi dasar pemberian kredit. Menurut Hasanuddin, perhitungan tersebut seharusnya melibatkan pihak independen untuk memastikan objektivitas.
Timing pencairan kredit juga menjadi perhatian, mengingat keputusan diambil menjelang pergantian direksi dan komisaris Bankaltimtara. DPRD menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari jika tidak dikaji secara matang.
Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim berencana berkonsultasi ke Kementerian Keuangan guna memastikan legalitas skema pinjaman tersebut. Langkah ini diambil agar kebijakan yang diambil tetap sesuai aturan dan tidak menjadi preseden buruk bagi daerah lain. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







