Polsek Samarinda Ulu Ringkus Pemuda 19 Tahun, Aksi Curanmor di Kost Melody Digagalkan
Portalkaltim.com, Samarinda – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Samarinda Ulu dalam menangani kasus percobaan pencurian sepeda motor di kawasan permukiman.
Seorang pemuda berinisial A.Y (19) berhasil diamankan setelah aksinya menggondol motor warga digagalkan di Jalan Pramuka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di area Kost Melody, Jalan Pramuka 6, Kelurahan Gunung Kelua.
Pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban dengan cara mendorong kendaraan yang tengah terparkir.
“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dalam waktu kurang dari dua jam, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan.
Aksi pelaku terendus setelah penjaga kost mencurigai gerak-geriknya saat memindahkan posisi motor dari tempat semula.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban yang mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
“Keberhasilan ini menjadi komitmen kami dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya di kawasan permukiman dan mahasiswa,” tegas Wawan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan cepat ini sekaligus menjadi upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Samarinda Ulu. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







