Pencurian Iphone sampai Uang di Perumahan Pejabat Terungkap, Polisi Amankan Pelaku
Portalkaltim.com, Samarinda – Pagi yang semula berjalan biasa di kawasan Perumahan Kepala Kejaksaan Samarinda, Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, berubah menjadi kegelisahan. Seorang penghuni rumah yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapati sejumlah barang berharganya raib. Nilainya tidak kecil, total kerugian ditaksir mencapai Rp129 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/1/2026) pagi dan segera dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penelusuran cepat. Respons sigap aparat membuahkan hasil. Di hari yang sama, seorang pria berinisial DR (29) berhasil diamankan dan diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita berbagai barang berharga milik korban. Dua unit ponsel keluaran terbaru, iPhone 15 Pro Max warna Titanium Blue dan iPhone 16 Pro Max warna Desert Titanium, berhasil diamankan. Selain itu, terdapat satu jam tangan merek Tissot warna silver, perhiasan emas berupa cincin dan pin, kartu ATM BRI dan Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp2,2 juta.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan tiga anak kunci duplikat yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah tanpa merusak pintu. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan perencanaan.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kerugian korban tidak hanya berasal dari barang fisik yang dicuri. Pelaku juga menyalahgunakan akses perbankan korban.
“Pelaku melakukan penarikan uang dari rekening ATM korban dengan total mencapai Rp82 juta. Berkat gerak cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” jelas AKP Wawan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja, bahkan di kawasan perumahan yang dianggap aman. Polsek Samarinda Ulu pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, memastikan sistem pengamanan rumah terjaga, serta berhati-hati dalam menyimpan barang berharga demi mencegah kejadian serupa terulang. (SH)
![]()







