Aksi Curanmor Terekam CCTV, Pelaku Dibekuk Polsek Sungai Pinang

Terduga pelaku curanmor Jalan Rajawali Dalam II, Kota Samarinda berhasil dibekuk Polsek Sungai Pinang

Portalkaltim.com, Samarinda – Upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Jalan Rajawali Dalam II, Kota Samarinda, dengan mengamankan seorang pria berinisial MT (32) sebagai terduga pelaku.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (01/01/2026) dini hari sekitar pukul 04.25 WITA. Saat itu, suasana lingkungan masih sepi menjelang waktu subuh. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk melancarkan aksinya dengan mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban yang terparkir di depan rumah kontrakan.

Tanpa disadari pelaku, seluruh rangkaian aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Rekaman inilah yang kemudian menjadi titik awal pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian setelah korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Petugas mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi serta mempelajari rekaman CCTV untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Dari hasil analisis tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil dikantongi.

Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil pada Kamis malam (08/01/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Petugas berhasil mengamankan MT di kediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan berlangsung kondusif dan berjalan lancar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang merupakan hasil curian, serta pakaian dan sandal yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya sebagaimana terekam dalam rekaman CCTV. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan bukti visual dari rekaman CCTV.

“Rekaman CCTV sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus ini. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan perkara dan memburu satu orang pelaku lain yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polsek Sungai Pinang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, termasuk dengan menggunakan kunci ganda dan memastikan keamanan lingkungan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (SH)

Loading