DPRD Kutim Dorong Regulasi Atribusi Pariwisata untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Portalkaltim.com, Kutai Timur – Sektor pariwisata mulai menjadi sorotan DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Melalui pembahasan internal bersama Badan Anggaran (Banggar) dan mitra eksekutif, DPRD berkomitmen memperkuat dasar hukum serta tata kelola retribusi wisata agar lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan.
Anggota Komisi D DPRD Kutim, Ramadhani, menjelaskan bahwa pengembangan wisata tidak bisa berjalan tanpa adanya aturan jelas yang memastikan kontribusi ekonomi dari setiap destinasi.
“Kami ingin atribusi pariwisata diatur dengan baik, termasuk retribusi di lokasi-lokasi wisata seperti di Pulau Miang dan kawasan potensial lainnya,” ujar Ramadhani kepada awak media.
Menurutnya, potensi pariwisata di Kutim sangat besar, mulai dari pesisir, pulau-pulau kecil, hingga kawasan hutan, namun selama ini belum memberikan dampak signifikan terhadap PAD.
“Kami harus pastikan pengelolaan dan infrastrukturnya mendukung. Kalau jalan menuju lokasi wisata rusak, siapa yang mau datang?” sambungnya.
DPRD Kutim juga mendorong kolaborasi lintas sektor agar pembangunan infrastruktur wisata berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat sekitar, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pelaku jasa wisata lokal.
“Kalau aksesnya bagus dan dikelola oleh sang profesional, masyarakat di sekitar juga bisa ikut sejahtera,” katanya.
Ia menegaskan bahwa arah kebijakan DPRD bukan sekadar mengejar pendapatan, tetapi juga memastikan bahwa manfaat pariwisata benar-benar dirasakan oleh warga.
“Wisata tidak boleh hanya dinikmati oleh investor. Harus ada ruang bagi masyarakat untuk tumbuh bersama sektor ini,” pungkasnya. (ADV/TS)
![]()







