DPRD Kutim Ingatkan Pentingnya Klarifikasi Pemerintah Terkait Rencana Multi-Years, Faizal: Jangan Sampai Pembahasan Terlihat Mendadak
Portalkaltim.com, Kutai Timur – Rencana pemerintah daerah (pemda) yang ingin membahas proyek tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) terus menjadi sorotan Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Anggota Komisi B, Faizal Rachman, mengingatkan pentingnya pemerintah memberi penjelasan lebih awal agar tidak muncul kesan bahwa pembahasan dilakukan secara mendadak dan di luar mekanisme.
Faizal mengaku heran karena undangan pembahasan multi-years tiba-tiba beredar, padahal tidak terdaftar dalam agenda resmi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Ini yang kami pertanyakan. Di Banmus agenda itu tidak ada, tetapi tiba-tiba muncul undangan rapat. Kami perlu tahu apa dasar dan urgensinya,” ucap Faizal kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak menolak mekanisme tahun jamak, namun prosesnya harus dilakukan sesuai aturan.
“Ini pekerjaan besar. Dokumen harus lengkap, penjelasan harus disampaikan, termasuk nilainya, objeknya, dan alasan mengapa pekerjaan itu membutuhkan skema tahun jamak,” katanya.
Dirinya menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara tegas mengatur bahwa persetujuan proyek tahun jamak harus bersamaan dengan penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah tidak
menyisipkan agenda tanpa prosedur lengkap.
“KUA-PPAS 2026 sedang kami bahas. Kalau ingin memasukkan tahun jamak, sampaikan sejak tahap awal. Jangan membuat kebingungan,” tegasnya.
Dirinya berharap klarifikasi segera diberikan agar pembahasan dapat dilakukan secara sehat.
“Kami di DPRD ingin semuanya transparan. Ini bukan menolak, tetapi memastikan prosedur benar,” ujarnya.
Menurut Faizal, pembahasan proyek besar harus menjunjung prinsip kehati-hatian dan kesiapan dokumen agar hasilnya optimal dan tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat. (TS/ADV)
![]()







