Efisiensi Anggaran Jadi Fokus Evaluasi APBD Kutim, Setiap Pos Wajib Dipangkas 50 Persen
Portalkaltim.com, Kutai Timur – Proses evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun 2025 di Kutai Timur kini telah memasuki tahapan yang semakin penting dan menentukan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyoroti sejumlah pos belanja yang dinilai belum efisien, sehingga harus disesuaikan dengan pedoman penghematan anggaran yang berlaku secara nasional.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan bahwa langkah efisiensi bukan berarti perencanaan ulang anggaran, melainkan bentuk penyesuaian terhadap pos-pos tertentu yang dinilai terlalu besar dibandingkan kebutuhan riil di lapangan.
“Efisiensi ini didasarkan pada anggaran tahun sebelumnya. Jika tahun lalu digunakan 100%, maka tahun ini harus dikurangi minimal 50% sesuai instruksi efisiensi,” ujarnya seusai rapat pembahasan hasil evaluasi SK Gubernur Kaltim.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka menjaga keseimbangan fiskal dan meningkatkan efektivitas belanja daerah.
“Jadi bukan perencanaan ulang, melainkan perbaikan terhadap pos-pos yang perlu disesuaikan,” jelasnya menegaskan.
Langkah efisiensi ini terutama menyasar pos-pos belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta pengeluaran operasional non-esensial di sejumlah OPD.
DPRD Kutai Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kini tengah menelaah setiap catatan evaluasi agar seluruh perbaikan dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengganggu agenda pembangunan daerah.
Jimmi memastikan bahwa prinsip efisiensi ini akan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan birokrasi dan kepentingan publik.
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah dari APBD Kutai Timur harus digunakan sebijak mungkin demi kepentingan masyarakat luas dan mendukung program prioritas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. (SH/ADV)
![]()










