Polemik MYC Tidak Dibahas di Bamus, Kidang: Kami Hanya Terima Surat Bupati

Portalkaltim.com, Kutai Timur – Rencana kontrak tahun jamak (Multiyears Contract/MYC) senilai triliunan rupiah menuai tanda tanya setelah beredar informasi bahwa pembahasan tersebut tidak pernah masuk dalam agenda Badan Musyawarah (Bamus).

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Masdari Kidang, mengakui bahwa dirinya juga tidak mengetahui hal itu akibat kondisi fisiknya yang terus menurun

“Saya enggak tahu. Saya enggak ikut di Bamus karena satu bulan sempat opname. Tapi jelas kami mendapat surat dari Pak Bupati,” ujar Kidang kepada awak media.

Kidang menjelaskan bahwa DPRD menerima surat resmi terkait usulan MYC dari pemerintah daerah (pemda).

Meski tidak melalui Bamus, ia menilai bahwa selama usulan tersebut sah secara administrasi dan bermanfaat bagi masyarakat, DPRD tetap perlu meresponnya secara positif.

“Kalau memang itu bisa jalan, kenapa enggak? Karena itu menunjang kebutuhan masyarakat,” katanya.

Dirinya menegaskan bahwa transparansi menjadi hal penting agar publik memahami bahwa DPRD tidak menghambat usulan proyek besar, namun tetap membutuhkan penjelasan resmi mengenai alur pengajuan MYC tersebut.

“Informasi seperti itu memang ada. Tapi yang jelas kita menanggapi surat yang masuk,” ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa DPRD tetap memiliki peran penting dalam melakukan kontrol agar setiap program MYC yang diajukan pemerintah benar-benar masuk dalam perencanaan yang jelas dan tidak menimbulkan masalah administratif.

“Kami harus pastikan prosedurnya benar. Jangan sampai nanti jadi persoalan,” sambungnya.

Dirinya berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Yang penting keterbukaan. Supaya masyarakat juga tahu,” pungkasnya. (TS/ADV)

Loading